Kamis, 28 Agustus 2025

Virus Corona

Daftar Aturan PPKM LEVEL 4 di Jawa & Bali Periode 26 Juli-2 Agustus 2021, Beserta Daftar Wilayahnya

Pemberlakuan PPKM kembali dilaksanakan di wilayah Jawa dan Bali, berikut aturan PPKM level 4 yang berlaku hingga 2 Agustus 2021.

Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Suasana di Warteg Jakarta - Pemberlakuan PPKM kembali dilaksanakan di wilayah Jawa dan Bali, berikut aturan PPKM level 4 yang berlaku hingga 2 Agustus 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi memperpanjang PPKM level 4 di wilayah Jawa dan Bali hingga 2 Agustus 2021, mendatang.

Aturan PPKM dilaksanakan sesuai arahan presiden Republik Indonesia.

Aturan dan ketentuan PPKM tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2021.

Pemberlakuan aturan PPKM yang baru dilaksanakan sebagai bentuk upaya pengendalian Penyebaran COVID-19.

Baca juga: Ini Persyaratan Terbang Penumpang Domestik di Bandara AP II Selama PPKM

Aturan dan Ketentuan PPKM level 4 di Jawa dan Bali (26 Juli - 2 Agustus 2021):

a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online.

b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH).

c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor: 

1) Sektor esensial

  • keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer);

>> dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

  • pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);

>> dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf.

  • teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;

>> dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf.

  • perhotelan non penanganan karantina

>> dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf.

  • industri orientasi eskpor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bukanterkahir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

>> dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan adminsitrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Baca juga: Daftar Kabupaten/Kota Zona PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali, Kota Palembang hingga Pontianak

2) esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan