Kamis, 28 Agustus 2025

Virus Corona

Daftar Aturan PPKM LEVEL 4 di Jawa & Bali Periode 26 Juli-2 Agustus 2021, Beserta Daftar Wilayahnya

Pemberlakuan PPKM kembali dilaksanakan di wilayah Jawa dan Bali, berikut aturan PPKM level 4 yang berlaku hingga 2 Agustus 2021.

Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Suasana di Warteg Jakarta - Pemberlakuan PPKM kembali dilaksanakan di wilayah Jawa dan Bali, berikut aturan PPKM level 4 yang berlaku hingga 2 Agustus 2021. 

3) Sektor kritikal

- kesehatan

- keamanan dan ketertiban

>> dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian.

- penanganan bencana

- energi

- logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat

- makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan

- pupuk dan petrokimia

- semen dan bahan bangunan

- obyek vital nasional

- proyek strategis nasional

- konstruksi (infrastruktur publik)

- utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah)

>> dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) persen staf.

4) untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen)

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan