Kamis, 28 Agustus 2025

Virus Corona

Daftar Aturan PPKM LEVEL 4 di Jawa & Bali Periode 26 Juli-2 Agustus 2021, Beserta Daftar Wilayahnya

Pemberlakuan PPKM kembali dilaksanakan di wilayah Jawa dan Bali, berikut aturan PPKM level 4 yang berlaku hingga 2 Agustus 2021.

Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Suasana di Warteg Jakarta - Pemberlakuan PPKM kembali dilaksanakan di wilayah Jawa dan Bali, berikut aturan PPKM level 4 yang berlaku hingga 2 Agustus 2021. 

- menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut

- ketentuan sebagaimana dimaksud di atas hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek

- untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

o. tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

p. pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan PoskoPosko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.

Baca juga: Pengusaha Warteg Sebut Pembatasan PPKM Waktu Makan 20 Menit Kebijakan Ngawur, Ini Alasannya

Menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2021, Berikut Daftar Wilayah yang memberlakukan Aturan PPKM Level 4:

DKI Jakarta

- Kabupaten Kepulauan Seribu

- Kota Jakarta Barat

- Kota Jakarta Timur

- Kota Jakarta Selatan

- Kota Jakarta Utara

- Kota Jakarta Pusat.

Banten

- Kota Tangerang Selatan

- Kota Tangerang

- Kota Serang

- Kabupaten Tangerang

- Kota Cilegon.

Jawa Barat

- Kabupaten Purwakarta

- Kabupaten Karawang

- Kabupaten Bekasi

- Kota Sukabumi

- Kota Depok

- Kota Cirebon

- Kota Cimahi.

- Kota Bogor

- Kota Bekasi

- Kota Banjar

- Kota Bandung

- Kota Tasikmalaya

- Kabupaten Sumedang

- Kabupaten Bogor

- Kabupaten Bandung Barat 

- Kabupaten Bandung.

Jawa Tengah

- Kabupaten Jepara

- Kabupaten Sukoharjo

- Kabupaten Rembang

- Kabupaten Pati

- Kabupaten Kudus

- Kabupaten Klaten

- Kabupaten Kebumen

- Kabupaten Banyumas

- Kota Tegal.

- Kota Surakarta

- Kota Semarang

- Kota Salatiga

- Kota Magelang

- Kabupaten Wonosobo

- Kabupaten Wonogiri

- Kabupaten Temanggung

- Kabupaten Tegal

- Kabupaten Sragen.

- Kabupaten Semarang

- Kabupaten Purworejo

- Kabupaten Kendal

- Kabupaten Karanganyar

- Kabupaten Demak

- Kabupaten Batang

- Kabupaten Banjarnegara

- Kota Pekalongan.

Daerah Istimewa Yogyakarta

- Kabupaten Sleman

- Kabupaten Bantul

- Kota Yogyakarta

- Kabupaten Kulonprogo

- Kabupaten Gunungkidul.

Jawa Timur

- Kabupaten Tulungagung

- Kabupaten Sidoarjo

- Kabupaten Madiun

- Kabupaten Lamongan

- Kabupaten Gresik

- Kota Surabaya

- Kota Mojokerto.

- Kota Malang

- Kota Madiun

- Kota Kediri

- Kota Blitar

- Kota Batu

- Kabupaten Tuban

- Kabupaten Trenggalek

- Kabupaten Ponorogo

- Kabupaten Ngawi

- Kabupaten Nganjuk

- Kabupaten Mojokerto

- Kabupaten Malang.

- Kabupaten Magetan

- Kabupaten Lumajang

- Kabupaten Jombang

- Kabupaten Jember

- Kabupaten Bondowoso

- Kabupaten Bojonegoro

- Kabupaten Blitar

- Kabupaten Banyuwangi

- Kabupaten Bangkalan

- Kota Probolinggo

- Kota Pasuruan

- Kabupaten Situbondo.

Bali

- Kabupaten Badung

- Kabupaten Gianyar

- Kabupaten Klungkung

- Kabupaten Tabanan

- Kabupaten Buleleng

- Kota Denpasar.

Ketentuan dan aturan lengkap mengenai aturan PPKM Level 4 dapat Anda simak di link berikut ini.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait PPKM Level 4

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan