Kamis, 4 September 2025

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

MJS Dianggap Tidak Layak Jadi JC dalam Kasus Bansos Covid-19

Terkait tuntutan 11 tahun penjara yang dibacakan Jaksa KPK, kata Maqdir, hal itu sangat tidak layak.

Editor: Hasanudin Aco
Rizki Sandi Saputra
Sidang lanjutan kasus dugaan suap bantuan sosial (Bansos) Covid-19 atas terdakwa kedua pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (25/5/2021). 

Maqdir pun membeberkan, sejumlah uang yang diduga diterima Matheus Joko Santoso dari PT. Pangan Digdaya tidak terungkap dalam persidangan.

Sebab dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tidak disebutkan adanya penyerahan uang.

"Di persidangan mereka (PT. Pangan Digdaya) tidak dihadirkan, itu cuma pengakuannya MJS, bagaimana ini bisa dianggap benar, belum lagi yang lain-lain," cetus Maqdir.

Oleh karena itu, Maqdir mengutarakan tuntutan Jaksa KPK terhadap Juliari Batubara sangat dipaksakan.

"Jadi menurut hemat saya, terlalu banyak hal yg dikemukakan penuntut umum ini tidak berdasarkan fakta persidangan," tandas Maqdir.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan