Senin, 24 November 2025

Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Penyesuaian Pidana

Komisi III DPR RI resmi membentuk Panja membahas RUU Penyesuaian Pidana, seluuh fraksi telah setuju agar RUU dianjutkan ke tahap pembahasan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
RUU PENYESUAIAN PIDANA - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman didampingi Anghota Komisi III DPR lainnya memberikan keterangan pers terkait RUU Penyesuaian Pidana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025). Komisi III DPR menyatakan bahwa RUU Penyesuaian Pidana itu harus dibentuk untuk menyesuaikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang segera diberlakukan pada awal 2026. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 
Ringkasan Berita:
  • Komisi III DPR resmi membentuk Panja untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana. 
  • Pembentukan panja diputuskan dalam rapat kerja bersama pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).
  • Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III sekaligus Ketua Panja, Dede Indra Permana Soediro.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI resmi membentuk panitia kerja (Panja) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana. 

Pembentukan panja diputuskan dalam rapat kerja bersama pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III sekaligus Ketua Panja, Dede Indra Permana Soediro.

Baca juga: Usai Pengesahan KUHAP, Komisi III DPR Segera Bahas RUU Penyesuaian Pidana

Kesepakatan diambil setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan dan menyetujui agar RUU dilanjutkan ke tahap pembahasan.

"Agar pembahasan RUU tentang Penyesuaian Pidana lebih fokus dan komprehensif, pimpinan perlu mendapatkan persetujuan apakah Raker ini dapat menyetujui pembentukan Panja?" tanya Dede.

Seluruh peserta rapat menyatakan sepakat, dan Dede kemudian mengetuk palu sebagai tanda persetujuan pembentukan Panja.

Setelah penetapan panja, Dede memaparkan rencana kerja pembahasan RUU Penyesuaian Pidana. Tahapan dimulai dengan rapat kerja pada hari ini.

"Yang kedua, tanggal 25-26 november 2025 rapat Panja RUU tentang Penyesuaian Pidana," ujar Dede.

Baca juga:  Komisi III DPR Bahas RUU Penyesuaian Pidana Bersama Pemerintah

Tahapan berikutnya, pada 27 November 2025 akan digelar rapat tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin). 

Adapun pengambilan keputusan tingkat I dijadwalkan berlangsung pada 1 Desember 2025.

"Dan jadwal rencana dapat kita menyesuaikan sewaktu-waktu," ungkap Dede.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) menyampaikan bahwa penyusunan RUU Penyesuaian Pidana dilakukan untuk menyelaraskan ketentuan pidana di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan sistem pemidanaan baru yang akan berlaku.

"Penyesuaian ini merupakan bagian dari komitmen negara untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan pidana nasional berjalan dalam satu sistem hukum yang terpadu konsisten dan modern," kata Eddy dalam penjelasannya. 

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved