CPNS 2021
Cara Mengajukan Sanggahan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021, Ini Jadwal Masa Sanggah
Simak cara mengajukan sanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2021, beserta jadwal masa sanggah.
Penulis:
Yurika Nendri Novianingsih
Editor:
Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mengajukan sanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2021, beserta jadwal masa sanggah.
Hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 disampaikan pada tanggal 2-3 Agustus 2021.
Pelamar dapat melihat pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2021 melalui portal sscasn.bkn.go.id.
Apabila pelamar keberatan dengan hasil keputusan instansi, maka dapat mengajukan sanggahan.
Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemdikbudristek 2021 Mundur, Ini Jadwalnya
Lantas, bagaimana cara mengajukan sanggahan?
Cara Mengajukan Sanggah
Melalui akun resmi Instagramnya, BKN menginformasikan tata cara pengajuan sanggah seleksi CPNS 2021.
Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi.
Berikut cara mengajukan sanggah:
1. Login ke akun yang terdaftar di SSCASN.
2. Akses situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
3. Kemudian, isikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.
Berikut hal-hal yang perlu diketahui oleh pelamar, di antaranya:
- Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
Sumber: TribunSolo.com
Cara Mengajukan Sanggahan
Cara Mengajukan Sanggahan Hasil Seleksi Administra
Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021
login sscasn.bkn.go.id
Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2021
CPNS 2021
Hati-hati Modus Penipuan, Kenali Proses Pemanggilan CPNS Pengganti agar Tak Tertipu |
---|
Kabar Baik CPNS Kemenhub 2021, Pemanggilan Peserta Lolos Dilakukan 9 Juni 2022 |
---|
Ratusan Calon PPPK Mundur, BKN: Posisi Dapat Digantikan Peserta Seleksi Urutan Selanjutnya |
---|
Respons Menteri PANRB soal Ratusan CPNS dan PPPK Mengundurkan Diri, Bisa Kena Sanksi |
---|