Rabu, 3 September 2025

Cerita Calon Hakim Agung Tangani Kasus Human Trafficking yang Korbannya Anak-anak Tapi Pernah Nikah

Suradi menceritakan pengalamannya tersebut karena diminta oleh salah satu pewawancara dalam Wawancara Terbuka Calon Hakim Agung Tahun 2021.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Gita Irawan
Calon Hakim Agung Kamar Pidana yang saat ini menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawas Mahkamah Agung RI Suradi dalam Wawancara Terbuka Calon Hakim Agung Tahun 2021 yang disiarkan di kanal Youtube Komisi Yudisial pada Selasa (3/8/2021). 

Suradi mengatakan dalam Undang-Undang Perkawinan, jika seseorang sudah menikah maka statusnya bukanlah anak-anak lagi, tetapi sudah dewasa.

Menghadapi problem hukum saat itu, kata dia, majelis juga melalui pertimbangan yang agak panjang dan mencari-cari sumber hukum yang cocok.

Dalam proses tersebut, kata dia, majelis kemudian menggunakan penafsiran yang mempersempit dalam arti perkawinan yang sah menurut kita itu selain menurut agama juga harus ada pendaftaran administrasi. 

"Berdasarkan itu kita patahkan argumen dari penasehat hukum bahwa yang bersangkutan belum dewasa. Jadi walaupun begitu, perkawinannya yang dilindungi menurut hukum Indonesia, perkawinan yang sah itu sah menurut agama juga harus dicatatkan di kantor catatan sipil. Baru itu negara yang wajib melindungi," kata dia.

Berdasarkan hal tersebut, kemudian majelis menyatakan bahwa perbuatan perdagangan orang terbukti. 

Namun, lanjut dia, persoalan tidak selesai di situ.

Ditemukan juga ada permasalahan yang sempat membuat majelis bingung yakni hukuman terhadap pelaku.

Pelaku dalam kasus tersebut, kata dia, dituntut untuk membayar restitusi (ganti kerugian), padahal pelakunya bukan orang yang kaya. 

Majelis pun tidak yakin pelaku bisa membayar restitusi.

"Akhirnya ada yurisprudensi Mahkamah Agung yang kita pakai. Kita jatuhkan restitusi tapi dengan subsider, dengan pemidanaan," kata Suradi.

Tak berhenti di situ, pewawancara kemudian menanyakan pandangannya terkait Undang-Undang apakah yang digunakan dalam kasus perdagangan orang.

Hal itu mengingat berdasarkan data di tahun 2015, ada sekitar 138 putusan terkait kasus perdagangan orang yang umumnya menggunakan KUHP ketimbang Undang-Undang Perdagangan Manusia.

Suradi pun menjawab bahwa ketika itu yang digunakan adalah Undang-Undang Perdagangan Manusia sesuai dengan asas lex spesialis derogat legi generali atau asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.

Namun demikian, kata dia, ada hal-hal yang sifatnya diatur dalam Undang-Undang khusus misalnya perdagangan manusia juga diatur di KUHP.

Tetapi, kata dia, hal itu merupakan bagian dari politik hukum yang istilahnya pemberatan pidana. 

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan