Sabtu, 20 September 2025

Virus Corona

PPKM Diperpanjang, Ini Daftar 6 Bantuan yang Penyalurannya Dipercepat

PPKM Level 4 diperpanjang mulai 3 hingga 9 Agustus 2021, berikut daftar 6 bantuan yang penyalurannya dipercepat. Simak selengkapnya.

YouTube Sekretariat Presiden RI
PPKM Level 4 diperpanjang mulai 3 hingga 9 Agustus 2021, berikut adalah daftar 6 bantuan yang penyalurannya dipercepat. Simak selengkapnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang.

PPKM Level 4 diperpanjang mulai tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021.

"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan Penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu" ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (2/8/2021), melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca juga: PPKM Diperpanjang Sepekan, Wagub DKI Harap Berdampak pada Penurunan Signifikan Kasus di Ibu Kota    

Jokowi umumkan PPKM level 4 diperpnajang hingga 9 agustus 2021.
Jokowi umumkan PPKM level 4 diperpnajang hingga 9 agustus 2021. (YouTube Sekretariat Presiden RI)

PPKM Level 4 periode sebelumnya telah membawa perbaikan di skala nasional.

Baik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan presentase BOR (bed occupancy rate).

Dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi tersebut, pemerintah memperpanjang PPKM Level 4.

Perpanjangan PPKM ini diimbangi dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas mayarakat sesuai kondisi masing-masing daerah.

Untuk mengurangi beban masyarakat, pemerintah mendorong untuk mempercepat penyaluran bansos untuk masyarakat, yakni:

1. Program Keluarga Harapan (PKH).

2. Bantuan Sosial Tunai (BST).

3. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.

4. Bantuan untuk usaha mikro kecil, PKL, dan warung.

5. Bantuan Subsidi Upah (BSU).

6. Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Jokowi menjelaskan bahwa kebijakan penanganan pandemi di Indonesia bertumpu pada tiga pilar utama, yakni:

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan