Kasus Djoko Tjandra
Belum Dicopot dari Jabatannya, MAKI Ungkap Jaksa Pinangki Masih Digaji Negara, Segini Besarannya
Belum diberhentikan secara tidak hormat, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut Jaksa Pinangki masih terima gaji dari negara.
Penulis:
Inza Maliana
Editor:
Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengungkapkan fakta terbaru dari kasus suap Djoko Tjandra yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Rupanya, setelah dipindahkan ke lapas Kelas IIA, Tangerang, Jaksa Pinangki masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebab, pihak Kejaksaan Agung belum memberhentikan Jaksa Pinangki secara tidak hormat dari jabatannya.
Baca juga: Calon Hakim Agung Jupriyadi Ditanya Soal Pengurangan Hukuman Djoko Tjandra dan Pinangki
Hal ini disampaikan oleh Boyamin, dalam diskusi bersama Najwa Shihab di Mata Najwa Trans7, Rabu (4/7/2021).
"Sudah dipindahkan ke Lapas, tapi sampai sekarang belum dicopot dari PNS-nya. Statusnya hanya non aktif saja."
"Mestinya karena dia melakukan tindak pidana korupsi inkrah, segera diproses untuk diberhentikan secara tidak hormat," kata Boyamin, dikutip dari Youtube Najwa Shihab, Kamis (5/8/2021).

Boyamin pun mengakui, lantaran status PNS Jaksa Pinangki masih aktif, maka ia masih menerima gaji dari negara.
Menurutnya, sedikitnya Jaksa pinangki masih mendapat tunjangan pokok.
Untuk itu, Boyamin meminta agar Kejaksaan Agung bisa segera memproses untuk mencopot Jaksa Pinangki dari jabatannya.
"Masih dapat gaji dari negara, paling tidak di angka tunjangan pokoknya dapet."
"Jadi harus cepat diberhentikan secara tidak hormat supaya negara tidak membiayai orang koruptor," ungkap Boyamin.
Lantas, berapa kira-kira besaran gaji yang masih diterima oleh Jaksa Pinangki?
Dilansir Kompas.com, mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020, tunjangan kinerja atau tukin di Kejaksaan Agung berdasarkan kelas jabatan.

Dikutip dari laman resmi Kejaksaan Republik Indonesia, penetapan kelas jabatan di Kejaksaan Agung tercantum pada Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 mengenai Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan.
Jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II, dalam Keputusan Jaksa Agung tersebut, untuk posisi yang dipangku Jaksa Pinangki masuk dalam kelas jabatan 8.
Jadi besaran tukin yang diterima sebesar Rp 4.595.150 per bulan.
Jaksa Pinangki yang juga seorang PNS, menerima gaji pokok.
Baca juga: Penampakan Eks Jaksa Pinangki yang Akhirnya Jalani Eksekusi di Lapas Wanita Tangerang
Besaran gaji ini sudah diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2015.
Besaran gaji PNS di Kejaksaan sama dengan PNS di instansi pemerintah lain.
Gaji bagi pejabat eselon yang masuk golongan IV PNS, maka gaji per bulan yang diperoleh sebesar Rp Rp 3.044.300 hingga yang tertinggi Rp 5.901.200.
Bukan cuma dapat tukin dan gaji pokok PNS saja, PNS di Kejaksaan pun masih memperoleh tunjangan lainnya seperti tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji.
Tunjangan lainnya yaitu tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, tunjangan makan Rp 41.000/hari (golongan IV), dan tunjangan lain seperti perjalanan dinas.
Penampilan Jaksa Pinangki saat Dibawa ke Lapas jadi Sorotan
Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, penampilan eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari tampak berbeda saat dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Tangerang.
Kali ini, Pinangki tidak lagi memakai hijab dan pakaian tertutup.
Padahal selama menjalani proses hukum, eks Jaksa Pinangki selalu tampil dengan pakaian tertutup.
Saat dieksekusi ke Lapas, Jaksa Pinangki kembali tampil dengan rambut yang terurai.
Dalam foto yang beredar, dia tampak memakai rompi berwarna merah jambu, rok panjang berwarna hitam, berkacamata dan memakai flat shoes berwarna hitam.
Dalam foto itu, dia tampak didampingi oleh dua orang jaksa yang memakai seragam dinas berwarna coklat.
Dia tampak berswafoto di depan tulisan Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Tangerang.

Tribunnews.com mencatat, Jaksa Pinangki pertama kali muncul mengenakan hijab saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020) lalu.
Dalam kesempatan tersebut, penampilan Jaksa Pinangki tampak berbeda.
Dia yang sebelumnya tidak pernah berhijab mendadak berpenampilan syar'i dengan menggunakan hijab berwarna abu-abu dan rok berwarna hitam.
Dia juga tampak menggunakan kaca mata dan bermasker berwarna hijau. Ketika dicecar awak media, dia memilih bungkam dan berlalu menuju mobil tahanan.
Baca juga: Kejaksaan Akui Kasus Suap Pinangki Sudah Inkrah, Eksekusi Tidak Perlu Dijemput Paksa
Kemudian, Tribunnews.com mencatat Jaksa Pinangki tetap memakai hijab ketika melakukan pemeriksaan di Gedung Bundar JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020).
Terpantau, Pinangki kembali menggunakan pakaian yang tertutup.
Berbeda dari penampilan sebelumnya, kali ini Pinangki memakai hijab bermotif bunga panjang hingga menutupi badannya.
Tak hanya itu, ia juga tampak menggunakan masker berwarna hijau dan memakai kaca mata.
(Tribunnews.com/Maliana/Igman Ibrahim, Kompas.com/Muhammad Idris)