Kasus Djoko Tjandra
Bukan Hanya soal Gaji, Jaksa Pinangki Sempat Disebut Dapat Perlakuan Istimewa saat di Rutan Kejagung
Bukan kali pertama Jaksa Pinangki disebut-sebut mendapat 'keistimewaan'. Selain gaji, ia pernah diistimewakan saat mendekam di Rutan Kejagung.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Daryono
Namun, selama berada di Rutan Tangerang, Pinangki dikabarkan mendapat perlakuan istimewa.
Ia disebut-sebut mendapat fasilitas kamar yang lebih bagus dibanding tahanan lainnya.
Hal ini juga disampaikan oleh Boyamin Saiman.
"Untuk Pinangki apapun diistimewakan. Karena diduga isi kamarnya berbeda dengan yang lain dan tidak segera dipindah ke Lapas setelah tidak kasasi."
"Berbedanya karena diduga lebih bagus dari kamar tahanan yang lain," beber Boyamin saat dikonfirmasi, Sabtu (31/7/2021), dilansir Tribunnews.
Sementara itu, Pinangki sendiri sudah menjadi sorotan sejak masa hukumannya dipotong oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dikutip dari Tribunnews, hukuman Pinangki yang awalnya 10 tahun pidana penjara di tingkat pertama, menjadi empat tahun penjara atau berkurang enam tahun.

Potongan masa hukuman itu dilakukan karena lima alasan, yaitu:
1. Pinangki mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, serta mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa;
2. Pinangki adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (empat tahun), sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang pada anaknya dalam masa pertumbuhan;
Baca juga: Kejagung Bantah MAKI Soal Pinangki yang Masih Digaji
Baca juga: Kejaksaan Agung: Pinangki Tak Terima Gaji Lagi Sejak September 2020
3. Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil;
4. Perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini;
5. Tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
Dilansir Tribunnews, Pinangki terlibat dalam kasus suap uang sebesar USD 500 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Ia juga terbukti melakukan pencucian uang senilai 365.279 dolar AS (setara Rp 5.253.905.036).