Minggu, 17 Agustus 2025

Seleksi Kepegawaian di KPK

Kelakar Nurul Ghufron soal Rekomendasi Ombudsman: ''Atasan KPK Ini Langit-langit, Lampu''

pimpinan KPK menyatakan keberatan atas rekomendasi Ombudsman RI mengenai adanya maladministrasi penyelenggaraan TWK

Editor: Sanusi
Tribunnews.com/Ilham
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keberatan atas rekomendasi Ombudsman RI mengenai adanya maladministrasi penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan (TWK). Disampaikan Pimpinan KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers pada Kamis (5/8/2021), lembaga antirasuah menegaskan tidak dapat diintervensi lembaga mana pun, termasuk Ombudsman. 

Novel memandang sikap lembaga antirasuah sangatlah luar biasa.

"Lua biasa, ini memalukan, dan menggambarkan hal yang tidak semestinya dilakukan oleh pejabat penegak hukum. Karena kaidah penting yang mesti dipegang oleh pejabat penegak hukum adalah taat hukum dan jujur. Sayangnya Pimpinan KPK tidak bisa menjadi contoh atas hal itu," kata Novel.

Baca juga: KPK Minta Masyarakat Tanya Ombudsman Jika Rekomendasinya Tak Dilakukan

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron meminta Ombudsman agar tidak mencampuri urusan internal komisi antikorupsi.

Dia mengatakan, peralihan status kepegawaian merupakan masalah internal KPK.

Baca juga: 75 Pegawai KPK Minta Firli Bahuri Jangan Ulur Waktu, Konsekuen Jalankan Rekomendasi Ombudsman

"Kami menyampaikan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI kepada KPK," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).

Ia mengingatkan bahwa KPK tidak tunduk pada instansi apapun.

Ghufron mengatakan KPK tidak berada di bawah institusi apapun dan tidak bisa diintervensi kekuasaan manapun.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan