Jumat, 15 Agustus 2025

Syarat Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Nunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan 3 Bulan Tetap Terima BSU

Pemerintah menyalurkan bantuan subsidi upah atau subsidi gaji sebesar Rp 500 ribu per bulan untuk dua bulan. 

Penulis: Daryono
TRIBUNMANADO/Indri Panigoro
Ilustrasi Uang. 

5. Pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja/Program Keluarga Harapan atau Program Bantua Produktif usaha Mikro (BPUM)

6. Bekerja di wilayah pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 sebagaimana yang ditetapan oleh pemerintah;

7. Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai klasifiksi data sektoral di BPJS Kesehatan.

Terkait poin 3, apabila pekerja bekerja di wilayah dengan UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta makan persyaratan gaji/upah untuk bisa menerima subsidi gaji menjadi paling banyak sebesar UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Pegawai Honorer Bisa dapat BSU

Kemnaker juga menjawab pertanyaan dari warganet perihal apakah pegawai honorer dapat menjadi penerima BSU.

Disampaikan oleh Kemnaker melalui akun Instagram, Kamis (5/8/2021), pegawai honorer dapat menjadi penerima BSU.

Akan tetapi, pegawai honorer yang mendapat BSU adalah pegawai honorer yang memenuhi persyaratan penerima BSU.

Yaitu mereka yang berstatus sebagai pegawai honorer (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri/PPNPN) di kementerian atau lembaga serta pekerja BUMN.

Guru honorer bisa dapat BSU
Guru honorer bisa dapat BSU (Instagram Kemnaker)

Cara Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Penerima BSU harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif. 

Lantas, apakah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaanmu masih aktif?

Terdapat sejumlah pilihan untuk cek daftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaanmu. 

Berikut pilihannya: 

1. Via aplikasi BPJSTKU Mobile

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan