Senin, 25 Agustus 2025

Kasus Djoko Tjandra

Jadi Sorotan karena Disebut Masih Terima Gaji, Pinangki Resmi Dipecat Jaksa Agung Secara Tak Hormat

Kejaksaan Agung akhirnya secara resmi memecat Jaksa Pinangki secara tidak hormat dari jabatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). Sidang tersebut beragendakan mendegar keterangan saksi yang salah satunya Djoko Tjandra. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Komisi Kejaksaan Bantah Alasan Jaksa Pinangki Dipecat Tak Hormat karena Desakan Publik

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak membantah alasan pemecatan jaksa Pinangki karena desakan masyarakat.

Ia menegaskan, sejak awal kasus jaksa Pinangki berjalan dan ditangani, pihaknya terus melakukan pengawasan.

"Tidak dalam semua progress penanganan yang dilakukan selalu disampaikan (ke publik). "

"Sehingga itu buat terkesan seolah-olah desakan publik yang membuat keputusan pemberhatian tidak hormat dilakukan," kata Barita, dikutip dari tayangan YouTube TV One, jumat (6/8/2021).

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak memberikan pandangannya terkait kasus Djoko Tjandra saat mengunjungi redaksi Tribun Network di Palmerah, Jakarta, Jumat (4/9/2020). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak memberikan pandangannya terkait kasus Djoko Tjandra saat mengunjungi redaksi Tribun Network di Palmerah, Jakarta, Jumat (4/9/2020). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA (TRIBUN/DANY PERMANA)

Baca juga: Jaksa Pinangki Disorot karena Disebut Masih Terima Gaji, Ini Aturan Hukum Gaji PNS Terlibat Kasus

Lanjutnya, Barita menjelaskan, pemecatan terhadap Pinangki berjalan melalui beberapa tahapan, baik itu secara administari maupun teknis.

Menurutnya, jaksa Pinangki juga sudah dilakukan pemberhentian sementara sebelumnya.

"Tahap pemecatan itu sudah berjalan. Ketika Keputusan Kejaksaan Agung No 164 tahun 2020, itu kan sudah dikenakan pemberhentian sementara," jelas Barita.

Selain itu, lanjut Barita, proses pemecatan juga perlu tunduk dalam regulasi dan peraturan yang berlaku.

Baca juga: Bukan Hanya soal Gaji, Jaksa Pinangki Sempat Disebut Dapat Perlakuan Istimewa saat di Rutan Kejagung

Seperti, pemberhentian secara resmi kepada Pinangki bisa dilakukan ketika ada keputusan hukum tetap terkait kasusnya itu.

"Ada ketentuan prosedur yang harus diikuti dalam hal pemberhentian tidak hormat ataupun sementara kepada jaksa."

"Kepatuhan terhadap regulasi itu yang harus ditempuh ketika sudah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Tahapan itu yang harus dilalui," imbuh dia.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Shella Latifa A)

Baca berita lainnya terkait Kasus Djoko Tjandra.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan