Kamis, 4 Juni 2026

Polemik Emir Moeis Jadi Komisaris

Komisi IV DPR Anggap Pengangkatan Eks Koruptor Emir Moeis jadi Komisaris Tak Langgar Aturan

Anggota Komisi IV DPR, Andre Rosiade menganggap pengangkatan eks koruptor Emir Moeis jadi komisaris tak langgar aturan.

Tayang:
Penulis: Inza Maliana
Editor: Miftah
TRIBUN/DANY PERMANA
Terdakwa Emir Moeis (berkemeja merah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Jakarta, Senin (14/4/2014). Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut sebelumnya dituntut 4,5 tahun karena diduga terlibat kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan Kabupaten Lampung Selatan. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Gerindra, Andre Rosiade ikut buka suara menanggapi kisruhnya mantan napi korupsi, Emir Moeis yang diangkat jadi komisaris anak usaha BUMN, PT Pupuk Indonesia.

Menurut Andre, pengangkatan Emir Moeis menjadi komisaris tidak melanggar aturan.

Alasannya, pengangkatan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/06/2020 Tahun 2020.

Andre Rosiade kenang sosok Djoko Santoso
Andre Rosiade kenang sosok Djoko Santoso (YouTube KompasTV/Tangkapan Layar)

"Pengangkatkan Pak Emir Moeis tidak melanggar peraturan."

"Pak Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat Direksi maupun Komisaris anak perusahaan BUMN berdasarkan dengan Permen No 4 tahun 2020."

"Di mana sudah diatur di Pasal 3 bahwa orang yang pernah dihukum harus 5 tahun sebelum pengangkatan," kata Andre, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Minggu (8/8/2021).

Sementara, Emir Moeis sudah menjalani hukuman selama tiga tahun penjara sejak divonis pada 2014 dan bebas pada Januari 2016.

Ia pun mengatakan, kritik atas penunjukkan ini dianggap sebagai hal yang wajar di negara demokrasi.

Kasus Korupsi yang Menjerat Emir Moeis hingga Kontroversinya jadi Komisaris  

Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, sosok Izedrik Emir Moeis menjadi bahan perbincangan setelah diketahui menjabat sebagai salah satu komisaris di anak perusahaan BUMN, PT Pupuk Iskandar Muda (PIM).

Dikutip dari laman resmi PT PIM, Emir telah resmi menjadi komisaris sejak 18 Februari 2021.

Padahal Emir punya jejak terseret kasus pidana proyek pembangunan PLTU di Tarahan Lampung.

Akibat perbuatannya, pengadilan pun menjatuhi hukuman vonis 3 tahun penjara bagi Emir.

Sempat menjadi narapidana kasus korupsi, posisi Emir sebagai komisaris itu menuai pro dan kontra.

Baca juga: ICW Desak Erick Thohir Batalkan Keputusan Emir Moeis Jadi Komisaris Pupuk Iskandar Muda

Anggota Komisi VI Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi menyebut, polemik jabatan komisaris itu mempersoalkan aspek kepantasan dan etika.

Melihat UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan Permen BUMN Nomor 4 Tahun 2020, menurut Baidowi, posisi Emir dalam jajaran komisaris BUMN sejauh ini tidak menyalahi aturan.

"Secara aturan tidak ada yang dilanggar sepanjang haknya untuk menduduki jabatan tidak dicabut oleh pengadilan. Ataupun tidak melanggar UU," ucap Ketua DPP PPP itu, dikutip dari laman dpr.go.id, Kamis (5/8/2021).

Sementara, dari segi kualifikasi, alasan seseorang ditunjuk menjadi komisaris adalah murni kewenangan dari para pemegang saham.

Anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI meninjau fasilitas bengkel kapal selam PT PAL Indonesia (Persero), di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (10/6/2021).
Anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI meninjau fasilitas bengkel kapal selam PT PAL Indonesia (Persero), di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (10/6/2021). (dok. DPR RI)

Baca juga: Polemik Emir Moeis Jadi Komisaris Pupuk Iskandar Muda, DPR Bakal Panggil Kementerian BUMN?

Sehingga, hal itu harus dikembalikan pada Kementerian BUMN.

Maka dari itu, ia meminta Menteri BUMN Erick Thohir untuk bisa memberi penjelasan soal penunjukan Emir menjadi komisaris di anak perusahaan BUMN kepada khalayak umum.

"Tinggal bagaimana pihak Kementerian BUMN menjelaskan kepada publik bahwa Emir Moeis memenuhi syarat-syarat dan memenuhi kualifikasi," imbuhnya.

Erick Thohir Disentil soal Core Value BUMN AKHLAK

Sementara itu, Anggota Komisi VI Fraksi Demokrat DPR RI Herman Khaeron juga memberi tanggapannya.

Herman menyentil Erick Thohir soal jargon core value BUMN, yang disebut AKHLAK.

Menurut Herman, Erick Thohir seharusnya mengedepankan dan konsisten dalam mewujudkan jargonnya dalam menunjuk seorang komisaris.

Terlebih lagi, pada perusahaan yang mengalami krisis keuangan, kata Herman, posisi itu harus dijabat orang-orang yang berkompeten.

Menteri BUMN Erick Thohir saat menyaksikan secara daring penandatanganan Perjanjian Pokok Transformasi Bisnis dan Restrukturisasi Keuangan yang ditandatangani Direktur Utama Waskita Karya dan Direktur Utama kelima kreditur di Jakarta, Jumat (16/7/2021)
Menteri BUMN Erick Thohir saat menyaksikan secara daring penandatanganan Perjanjian Pokok Transformasi Bisnis dan Restrukturisasi Keuangan yang ditandatangani Direktur Utama Waskita Karya dan Direktur Utama kelima kreditur di Jakarta, Jumat (16/7/2021) (Kementerian BUMN)

"Dengan jargon BUMN Akhlak (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) harusnya jargon ini dikedepankan, dan dilaksanakan secara konsisten, profesionalitas dan sesuai moral,” ujar Herman, dikutip dari sumber yang sama, Kamis (5/8/2021).

Ia pun menduga adanya praktik pengelolaan perusahaan yang lebih mengedepankan cara politis, yang akhirnya menimbulkan kontroversi ini.

Baca juga: SOSOK Emir Moeis, Eks Koruptor yang Jadi Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, Pernah Divonis 3 Tahun

Untuk itu, Herman meminta untuk tak menambahkan beban perusahaan BUMN.

"(BUMN) masih beroperasi saja sudah bagus, itu pun ditopang karena adanya subsidi pupuk."

"Oleh karenanya jangan dibebani lagi dengan tambahan komisaris, apalagi kontroversial."

"Jika dikelola secara profesional, tidak akan menimbulkan kegaduhan, ini kan dikelola secara politis," ucap anggota Fraksi Partai Demokrat itu.

(Tribunnews.com/Maliana/Shella Latifa)

Berita lain terkait Polemik Emir Moeis Jadi Komisaris

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved