Rabu, 27 Agustus 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Cek Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah Melalui Laman bpjsketenagakerjaan.go.id

Penerima yang berhak mendapatkan BSU ialah pekerja/buruh dengan upah di bawah RP 3,5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Penulis: Nadine Saksita Christi
BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah Indonesia akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi pekerja di tahun 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Indonesia akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi pekerja di tahun 2021.

Diketahui, subsidi gaji akan diberikan bagi pekerja yang sekaligus menerima sebesar RP 1 juta.

Kemudian, penerima yang berhak mendapatkan BSU ialah pekerja/buruh dengan upah di bawah RP 3,5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Melansir dari laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, Bantuan Subsidi Gaji/Upah merupakan upaya pemerintah dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi nasional.

Baca juga: Cara Cek Status Calon Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU), Akses bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca juga: Subsidi Gaji Rp 1 Juta Disalurkan Melalui 4 Bank BUMN, Bagaimana Jika Tidak Punya Rekeningnya?

Dengan memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Covid-19.

Dalam penyaluran BSU ini, Kemenaker merujuk pada data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini karena data BPJS Ketenagakerjaan dianggap merupakan data yang cukup valid.

Adapun kriteria terhadap penerima BSU Rp 1 juta ini, diantaranya terdaftar aktif dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan:

1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilkan NIK;

2. Pekerja/buruh penerima upah/gaji

3. Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagekerjaan yang membayar iuran upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta sesuai upah yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan.

4. Kepesertaan sampai dengan 30 Juni.

5. Pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja/Program Keluarga Harapan atau Program Bantua Produktif usaha Mikro (BPUM)

6. Bekerja di wilayah pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 sebagaimana yang ditetapan oleh pemerintah;

7. Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai klasifiksi data sektoral di BPJS Kesehatan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan