Rabu, 27 Agustus 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Cek Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah Melalui Laman bpjsketenagakerjaan.go.id

Penerima yang berhak mendapatkan BSU ialah pekerja/buruh dengan upah di bawah RP 3,5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Penulis: Nadine Saksita Christi
BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah Indonesia akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi pekerja di tahun 2021. 

Selanjutnya, untuk mengetahui apakah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaanmu masih aktif atau tidak, bisa dilakukan dengan cara berikut ini.

1. Melalui aplikasi BPJSTKU

Masyarakat bisa mengecek data BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi BPJSTKU yang bisa diunduh di Android atau iOS.

Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.

Daftar melalui email yang aktif.

- Cek kepesertaan Anda melalui aplikasi BPJSTKU

- Lakukan registrasi melalui email Anda

- Cantumkan Nomor KPJ, NIK e-KTP, tanggal lahir, dan nama Anda.

- Kemudian login

- Pilih kartu digital,

- Klik kartu digital tersebut dan keterangan kepesertaan aktif atau tidak akan muncul di bagian bawah halaman.

- Atau juga dapat melihat nomor rekening bank yang didaftarkan pada laman tersebut.

2. Melalui website

Cek status kepesertaan juga bisa dilakukan melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan