Senin, 18 Agustus 2025

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Bansos, Ini yang Memberatkan dan Meringankan Matheus Joko

Sidang digelar pada Jumat (13/8/2021) sore di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sidang tuntutan perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) atas terdakwa eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial RI Matheus Joko Santoso di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jumat (13/8/2021). 

Jika uang pengganti tersebut tidak dapat dibayarkan dalam waktu sebulan setelah hukum berkekuatan tetap, maka harta terdakwa akan disita dan dilelang.

Akan tetapi, jika hasil dari tersebut juga tidak mencukupi uang pengganti tersebut, maka terdakwa akan dipenjara selama 1 tahun.

Terdakwa juga diminta tetap ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) KPK.

Diketahui, dalam perkara ini, Matheus Joko Santoso bersama terdakwa lainnya yakni Adi Wahyono yang merupakan pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemensos RI didakwa memungut komitmen fee dari vendor penyedia bansos.

Uang itu berasal dari potongan fee bansos Rp10 ribu per paket yang dikumpulkan atas perintah Juliari Peter Batubara.

Adapun total uang yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp32,48 miliar dari berbagai perusahaan.

Penerimaan uang itu berkaitan dengan pengadaan bansos berupa sembako dalam rangka penanganan Covid-19 di Kemensos.

Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum Harry Van Sidabukke senilai Rp 1,28 miliar.

Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp 1,95 miliar.

Sementara uang Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Uang dugaan suap itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19.

Di antaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan