Sabtu, 23 Agustus 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

LOGIN www.bpjsketenagakerjaan.go.id Pakai NIK-Nama, Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta

Inilah cara cek BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji senilai Rp 1 juta di www.bpjsketenagakerjaan.go.id. Tuliskan NIK, nama, tanggal lahir.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
Istimewa
Ilustrasi Uang. Inilah cara cek BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji senilai Rp 1 juta di www.bpjsketenagakerjaan.go.id. Tuliskan NIK, nama, tanggal lahir. 

Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Bila masih dalam tahapan verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Tentang BLT Subsidi Gaji/BSU

Ilustrasi Uang.3
Ilustrasi Uang. (TRIBUNMANADO/Indri Panigoro)

BSU merupakan upaya pemerintah dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi.

Adapun besaran bantuan yang diberikan adalah Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan.

Namun BLT Subsidi Gaji diberikan dalam satu tahap berbentuk bantuan tunai sehingga penerima mendapat Rp 1 juta sekali pencairan.

Jumlah ini berbeda dengan BLT Subsidi Gaji yang diberikan pemerintah pada tahun lalu yang mencapai Rp 2,4 juta.

Yang perlu diingat, tidak semua pekerja di Indonesia mendapatkan BLT subdisi gaji Rp 1 juta.

Hanya para pekerja yang memenuhi sejumlah kriteria sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021 yang berhak mendapatkan bantuan ini.

Berikut kriteria penerima BLT Subsidi Gaji sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

- Merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021.

- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.

- Bergaji di bawah Rp 3,5 juta dan bekerja pada sektor usaha yang telah ditentukan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan