Senin, 18 Agustus 2025

Arteria Dahlan Tanggapi Kritik ke Dirinya Ihwal Insiden Nakes di Puskesmas Kedaton Lampung

Salah satu kritik datang dari Pakar Hukum Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf dan peneliti Formappi Lucius Karus.

Penulis: Reza Deni
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan. 

Arteria mengaku terkejut saat mendapat mendapat laporan ada kakak -beradik yang ditugaskan ibunya mencari Oksigen untuk kelangsungan hidup ayahnya ditahan dengan sangkaan pasal 170 KUHP. 

Dan sulit mendapat pintu maaf bahkan melalui pucuk pimpinan pemerintahan kota sekalipun.

"Apa iya anak yang sedang diminta Ibunya mencari Oksigen untuk kelangsungan hidup ayahnya, setelah ayahnya tidak terselamatkan, harus dimintakan pertanggungjawaban pidana dengan sangkaan pasal 170 KUHP," kata Arteria

Arteria menyayangkan pemangku kepentingan yang tidak sensitive dan cenderung terjebak dalam aksi populer tanpa merasa sedikitpun bersalah atas kejadian ini.

Karena menurutnya kejadian ini tidak akan terjadi jika oksigen tidak langka di Bandar Lampung. Dan kejadian ini tidak akan terjadi jika pemangku wilayah bisa menyikapi kasus ini dengan arif dan bijaksana.

"Atas dasar inilah saya mewakafkan diri untuk memberitakan kebenaran, walau tidak populer sekalipun. Jangan sampai ditafsirkan saya menghalalkan kejadian di Puskesmas Kedaton. Akan tetapi saya harus katakan ada yang salah dalam penanganan penyelesaian konfliknya," kata Arteria

Untuk itu dirinya berharap penegakan hukum Polresta Bandar Lampung bisa proporsional dan tidak berorientasi Pencitraan dalam menangani kasus ini.

"Saya berterima kasih Pak Hendro Kapolda Lampung dan Pak Ino Kapolresta Bandar Lampung yang baru karena segera merespon hal ini. Silahkan proses hukumnya jalan terus, saya tidak akan intervensi, sekaligus berharap proses hukumnyanya dapat diawasi bersama oleh semua pihak," kata Arteria

Arteria juga memohon agar penangguhan penahanan bisa dikabulkan.

"Saya akan menjadi penjaminnya. Anak-anak tersebut lebih bermanfaat mendampingi si Ibu, mengurus kewajiban-kewajiban almarhum, bersama si Ibu berbagi duka sekaligus saling melakukan penguatan pasca ditinggalkan almarhum suami yang meninggal karena Covid," kata Arteria. 

Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandar Lampung usai menganiaya tenaga kesehatan bernama Rendy Kurniawan di Puskesmas Kedaton, Bandar Lampung.

Tiga tersangka yakni Awang, Novan, dan Didit. Ketiganya melakukan pengeroyokan terhadap Rendi di Puskesmas Kedaton pada 4 Juli 2021 lalu

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan