Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi
CEK Penerima BSU Rp 1 Juta via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau WA 081380070175, Ini Kriterianya
Berikut ini cara cek penerima BSU Rp 1 juta via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau chat WhatsApp 081380070175, dilengkapi kriteria penerima bantuan.
Penulis:
Lanny Latifah
Editor:
Pravitri Retno W
Penyaluran BSU pada 2021 ini berbeda dari tahun lalu.
Perbedaan terdapat pada besaran bantuan hingga persyaratan mendapatkannya.
Berikut perbedaan skema penyaluran BSU pekerja, dikutip dari Instagram @kemnaker:
Penyaluran BSU Tahun 2020
1. Batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp 5 juta;
2. Tidak ada batasan wilayah maupun sektor;
3. Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp 600 ribu per bulan, yang diberikan selama empat bulan.
Sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp 2,4 juta;
4. Penyaluran dana BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU.
Penyaluran BSU Tahun 2021
1. Batasan maksimal sebesar Rp 3,5 juta, dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh;
2. a. BSU diberikan kepada pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 (kecuali Aceh);
b. Diutamakan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan);
3. Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp 500 ribu per bulan dan disalurkan sekaligus untuk dua bulan sebesar Rp 1 juta;
4. Penyaluran dana BSU disalurkan melalui empat bank HIMBARA yakni BRI, BNI, BTN dan Mandiri.
Khusus provinsi Aceh menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).
(Tribunnews.com/Latifah/Yurika)