Profil Arteria Dahlan Anggota DPR Diduga Langgar Kode Etik, Pernah Usul Bandar Narkoba Ditembak Mati
Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, diduga melanggar kode etik karena membela keluarga tersangka pelaku pengeroyokan nakes di Lampung.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Whiesa Daniswara
Kemudian gelar keduanya ia peroleh dari Universitas Indonesia (UI), yaitu S1 Program Kekhususan Hukum.
Setelahnya, di tahun 2014 Arteria memperoleh gelar S2 Ilmu Hukum Ketatanegaraan dari UI.
Ia merupakan anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024.
Dikutip dari Tribun Jatim, Arteria sukses melenggang ke Senayan setelah meraih 108.259 suara di Daerah Pemilihan (Dapil) VI Jawa Timur yang meliputi Tulungagung, Kediri, Blitar, Kota Kediri, dan Kota Blitar pada Pemilu 2019 lalu.
Ini adalah kedua kalinya ia menjadi wakil rakyat.
Sebelumnya, Arteria pernah menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019.
Kala itu, ia menggantikan Djarot Saiful Hidayat yang menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Saat ini, Arteria menduduki tiga jabatan di PDIP, yaitu Deputi Bidang Hukum di BalitbangPus DPP PDIP, anggota bidang politik dan keamanan, serta Koordinator Deputi Pengamanan Pusat di Bappilu Pusat DPP PDIP.
Ia menempati jabatan tersebut sejak 2017.
Baca juga: Arteria Dahlan Nilai Implementasi Amanat UU Advokat Belum Berjalan Optimal
Baca juga: Sikap Rektor UI Rangkap Jabatan Dinilai Memalukan, Arteria Dahlan: Kok Masih Mau Jadi Komisaris BUMN
Kontroversi Arteria Dahlan

Pada 2018 silam, nama Arteria Dahlan menjadi sorotan setelah disebut-sebut memaki Kementerian Agama dalam rapat kerja bersama Jaksa Agung pada Maret 2018 silam.
Kala itu, Arteria mengucapkan kata bang***.
Sehari setelah melontarkan makian, Arteria menyampaikan permohonan maaf.
Dilansir Tribunnews, Arteria menjelaskan makian tersebut tidak ditujukan untuk Menteri Agama kala itu, Lukman Hakim Saifuddin, ataupun Kemenag.
Ia mengungkapkan, makian itu ditujukan untuk sistem pengawasan Kemenag yang lemah sehingga muncul penipuan travel ibadah umrah.