Kamis, 21 Agustus 2025

Cek Penerima BSU Melalui bsu.kemnaker.go.id atau bpjsketenagakerjaan.go.id, Berikut Syarat-syaratnya

BSU disalurkan kepada para pekerja dan buruh melalui data BPJS Ketenagakerjaan, cek status BSU di bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id.

Kompas.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi uang BSU - BSU disalurkan kepada para pekerja dan buruh melalui data BPJS Ketenagakerjaan, cek status BSU di bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id. 

Apabila dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".

Baca juga: Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Ikuti Caranya

Baca juga: Bagikan Bantuan untuk Driver Ojol, BEM Nusantara: Semoga Indonesia Segera Pulih dari Covid-19

Syarat Penerima BSU:

a. WNI

b. Kategori Peserta Penerima Upah

c. Status aktif posisi 30 Juni 2021

d. Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)

e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021)

f. Sektor Usaha

Tahapan Penyaluran BSU:

1. Dilakukan Verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021.

2. Kemudian dilakukan validasi administrasi dan pembayaran BSU, dicek sesuai Kelengkapan, kesesuaian format & duplikasi data.

3. Lalu dilakukan proses pembayaran ke Rekening pekerja melalui bank Himbara, sementara untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).

4. Kemudian dana bantuan secara otomatis sudah tersalurkan kepada para pekerja yang berhak dan sesuai dengan kriteria penerima BSU.

Perbedaan Skema BSU Tahun 2020 dengan Tahun 2021

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan