CPNS
Syarat Ajukan Pindah Instansi PNS, Siapkan Dokumen Berikut
Bagi yang berstatus PNS dan sudah lama mengabdi dapat mengajukan pindah instansi. Berikut persyaratan resmi dari BKN.
Selain proses mutasi kepegawaian berdasar jenis-jenis mutasi, mutasi juga dapt dilakukan atas dasar pengajuan PNS sendiri.
Bagi yang berstatus PNS dan sudah lama mengabdi dapat mengajukan pindah instansi dengan syarat yang berlaku.
Melalui akun Instagram resminya, BKN menyampaikan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi seorang PNS jika ingin pindah instansi.
"Banyak di antara kalian yang sudah berstatus PNS dan sudah menjalani pengabdian sebagaimana surat pernyataan yang kalian buat, namun karena satu dan lain hal kalian ingin pindah instansi.
Kira-kira apa saja yang menjadi persyaratan pindah instansi? Mimin share kembali grafis terkait persyaratan pindah instansi."

Syarat Pindah Instansi PNS
Berikut ini persyaratan yang wajib dipenuhi bagi PNS yang akan pindah instansi, dikutip dari @bkngoidofficial:
1. Dokumen Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja terhadap jabatan PNS yang akan di mutasi;
2. Surat Permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan;
3. Surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
Baca juga: Cetak Kartu Ujian CPNS di sscasn.bkn.go.id, Berikut Materi SKD dan Passing Grade TWK, TIU dan TKP
4. Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
5. Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang diterbitkan oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling renda menduduki JPT Pratama;
6. Salinan sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir;
7. Salinan sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
8. Surat pernyataan tdak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
9. Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat di mana PNS berasal.
(Tribunnews.com/Yurika)