Duduk Perkara Eks Finalis Puteri Indonesia Riau Ditangkap Polisi, Buka Praktik Kecantikan Ilegal
Eks Finalis Puteri Indonesia 2024 ditetapkan tersangka atas dugaan praktik ilegak perawatan kecantikan. Ada korban sampai cacat permanen.
TRIBUNNEWS.COM - Mantan finalis Puteri Indonesia 2024 asal Riau, Jeni Rahmadial Fitri (JRF), ditangkap polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik perawatan kecantikan ilegal.
Dikutip dari Tribun Pekanbaru, anggota dari Subdit IV Ditreskrimsum Polda Riau menangkap Fitri di kediaman keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatra Barat, pada Selasa (28/4/2026).
Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengungkapkan penangkapan dilakukan setelah Fitri mangkir sebanyak dua kali saat dipanggil penyidik.
Ridwan menuturkan Fitri berani membuka parktik kecantikan hanya bermodalkan sertifikat pelatihan yang diperolehnya pada 2019 lalu.
Namun, sambungnya, sertifikat pelatihan itu diperuntukkan bagi tenaga medis alih-alih untuk spesialis kecantikan.
“Karena memiliki kedekatan dengan panitia, tersangka tetap bisa mengikuti pelatihan tersebut,” ungkap Ade pada Rabu (29/4/2026).
Baca juga: Dokter Kecantikan di Makassar Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Begini Kronologisnya
Buka Praktik sejak 2019, Akibatkan Pasien Cacat Permanen
Ridwan menuturkan praktik yang dilakukan Fitri mengakibatkan sedikitnya 15 orang menjadi korban. Bahkan, ada pasien yang mengalami cacat permanen akibat tindakan yang dilakukan Fitri.
Dia mengungkapkan hal itu diketahui pertama kali dari laporan seorang korban berinisial NS.
Dalam laporannya, korban menyebut menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty yang berlokasi di Pekanbaru, Riau pada 4 Juli 2025.
Namun, bukan perawatan maksimal yang didapat, NS justru mengalami pendarahan hebat dan infeski serius di bagian wajahnya setelah diberikan tindakan oleh Fitri.
"Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga harus menjalani perawatan dan operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam," kata Ridwan.
Ridwan mengatakan NS mengalami cacat permanen meski sudah menjalani tindakan medis yakni berupa masih adanya bekas luka di kulit kepala.
Bekas luka tersebut mengakibatkan rambut NS tidak dapat tumbuh kembali. Selain itu, NS juga menderita luka memanjang di area alis.
"Korban bahkan mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis," jelasnya.
Ridwan mengatakan Fitri telah menjalani praktik perawatan kecantikan secara ilegal dari tahun 2019-2025.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Eks-Finalis-Putri-Indonesia-Jadi-Tersangka.jpg)