Rabu, 3 September 2025

Kartu PraKerja

Tak Bisa Daftar Kartu Prakerja karena NIK Terdaftar di Kemensos? Ini Solusinya

Sejumlah warganet menanyakan alasan tidak bisa mendaftar Kartu Prakerja karena NIK terdaftar di Kemensos, padahal ia tidak menerima sejumlah bansos.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Miftah
Tangkapan layar www.prakerja.go.id
Pendaftaran Kartu Prakerja. Sejumlah warganet menanyakan alasan tidak bisa mendaftar Kartu Prakerja karena NIK terdaftar di Kemensos, padahal ia tidak menerima sejumlah bansos. 

"Kunjungi situs resmi kami hanya di www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan mengikuti seleksi Kartu Prakerja," tulis akun @prakerja.go.id.

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 bisa diikuti oleh masyarakat yang gagal lolos di seleksi Kartu Prakerja Gelombang 17 atau gelombang sebelumnya.

Dengan demikian, masyarakat bisa langsung mengklik tombol join batch 18 yang ada pada dashboard yang ada di akun masing-masing.

Berikut tata cara mendaftar program Kartu Prakerja Gelombang 18 bagi masyarakat yang telah memiliki akun terverifikasi:

1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer kamu

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK

3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar

4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online

5. Klik 'Gabung" pada Gelombang yang sedang dibuka

6. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS

Manajemen program Kartu Prakerja menambahkan, pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18 akan berlangsung selama beberapa hari.

Sehingga masyarakat tidak perlu terburu-buru dalam mendaftar Kartu Prakerja gelombang 18.

Selain itu, proses seleksi Kartu Prakerja gelombang 18 tidak berdasarkan siapa yang mendaftar pertama.

Yang paling penting, isi data diri dengan benar.

Bagi masyarakat yang sudah memiliki akun di www.prakerja.go.id, dapat segera update data diri.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan