Kasus Jiwasraya
Komjak: JPU Bisa Ajukan Perlawanan ke Pengadilan Tinggi Soal Pembatalan Dakwaan 13 MI Jiwasraya
Tanggapi pembatalan surat dakwaan 13 manajer investasi (MI) PT Asuransi Jiwasraya, Komjak nilai JPU bisa lakukan perlawanan hukum.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Theresia Felisiani
Menurut Bima, pembatalan surat dakwaan yang dipersoalkan majelis hakim berkaitan dengan penggabungan perkara atas 13 terdakwa korporasi manajer investasi dalam kasus korupsi Jiwasraya.
"(Persoalannya) tetapi mengenai penggabungan perkara 13 berkas perkara tersebut menjadi satu dakwaan. Jadi tidak terkait dengan materi surat dakwaan. Dalam putusan sela tersebut, materi surat dakwaannya tidak menjadi permasalahan, tidak menjadi persoalan. Jadi dakwaan sudah cermat, jelas dan sudah lengkap," ungkapnya.
Baca juga: Kejagung Bantah Tak Profesional Soal Pembatalan Surat Dakwaan 13 Manajer Investasi Kasus Jiwasraya
Dijelaskan Bima, penggabungan berkas perkara ini majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa dakwaan jaksa dapat menyulitkan hakim dalam pemeriksaan dan membuat putusan.
Selain itu, kata Bima, majelis hakim juga mempertimbangkan penggabungan berkas perkara dapat bertentangan dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.
"Terkait dengan pertimbangan majelis hakim ini, tentu kami akan mempelajari dan sampai saat ini JPU Kejari Jakpus belum menerima salinan putusan sela yang lengkap," jelasnya.
Atas dasar itu, kata Bima, pihaknya masih menunggu salinan putusan sela lengkap dari pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Nantinya, Jaksa baru akan menyikapi langkah hukum selanjutnya,
"Sekali lagi kami sampaikan bahwa sampai konpers ini kami belum menerima salinan putusan sela secara lengkap. Dan ini tentu kami masih berupaya untuk secepatnya dapat menerima putusan sela secara lengkap. Sehingga jika telah menerima putusan sela secara lengkap, kami tim penuntut umum akan dapat mempelajari putusan sela tersebut," tukas dia.
Majelis Hakim Tipikor Jakarta Minta Surat Dakwaan Dibatalkan
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan 13 korporasi manajemen investasi yang mulanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan pada reksa dana milik PT Asuransi Jiwasraya selama 2008-2018.
Walhasil, dakwaan atas 13 perusahaan itu dibatalkan.
Majelis hakim di sidang yaitu IG Eko Purwanto selaku ketua majelis hakim dengan anggota majelis yaitu Rosmina, Teguh Santosa, Sukartono dan Moch Agus Salim.
"Mengadili, menerima keberatan atau eksepsi tentang penggabungan berkas perkara terdakwa 1, 6, 7, 9, 10, 12. Menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, memerintahkan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut," ucap ketua majelis hakim IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/8/2021) malam.
Eksepsi diajukan oleh enam perusahaan investasi yaitu PT Dhanawibawa Manajemen Investasi yang saat ini bernama PT Pan Arcadia Capital, PT MNC Asset Management yang sebelumnya bernama PT Bhakti Asset Management, PT Maybank Asset Management, yang sebelumnya bernama PT GMT Aset Manajemen atau PT Maybank GMT Asset Management, PT Jasa Capital Asset Management yang sebelumnya bernama PT Prime Capital, PT Pool Advista Aset Manajemen yang sebelumnya bernama PT Kharisma Asset Management dan PT Treasure Fund Investama.
Baca juga: Penjelasan Kajari Jakarta Pusat Soal Pembatalan Surat Dakwaan 13 Manajer Investasi Kasus Jiwasraya
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa perkara 13 perusahaan investasi itu tidak berhubungan satu sama lain sehingga akan menyulitkan majelis hakim untuk menilai perbuatan masing-masing terdakwa.