CPNS 2021
Sudah Jadi PNS Tapi Ingin Kuliah Lagi? Simak Syarat dan Ketentuan Berikut Ini
Selain mendapat uang jaminan pensiun, saat menjadi PNS seseorang juga berkesempatan untuk mengembangkan kompetensinya.
Penulis:
Arif Tio Buqi Abdulah
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi pekerjaan yang diiinginkan oleh banyak orang.
Selain mendapat uang jaminan pensiun, saat menjadi PNS, seseorang juga berkesempatan untuk mengembangkan kompetensinya.
Seorang PNS masih mendapat kesempatan untuk meningkatkan pendidikan.
Pengembangan kompetensi bagi PNS dapat dilakukan melalui pengingkatan pendidikan bisa ditempuh melalui dua skema.
Pertama melalui jalur pendidikan formal yang terdiri dari Tugas Belajar dan Izin Belajar.
Kedua, lewat Pelatihan Klasikan seperti seminar atau kursus dan Pelatihan non-Klasikal seperti magang, e-Learning, Pelatihan Jarak Jauh atau Pertukaran dengan Pegawai Swasta.
Namun demikian, ada sejumlah tahapan dan persyaratan jika seorang PNS ingin mengembangkan kompetensi melalui dua skema tersebut.
Baca juga: Syarat Ajukan Pindah Instansi PNS, Siapkan Dokumen Berikut
Baca juga: Kapan Jadwal Tes SKD CPNS 2021 Dilaksanakan? Ini Penjelasan BKN
Berikut Syarat dan Prosedur Pengajuan Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi PNS, dilansir laman BKN.
- Tugas Belajar
Ketentuan bagi PNS yang ingin menempuh Tugas Belajar yakni:
- Memiliki masa kerja minimum 1 tahun, terhitung sejak diangkat sebagai PNS
- Mendapat Surat Tugas dari Pejabat yang berwenang
- Biaya pendidikan bersumber dari Negara, bantuan pemerintah Asing, Swasta Asing, Badan Internasional, sponsor atau lainnya
- Dibebebaskan dari jabatan struktural dan dibebaskan sementara dari jabatan fungsional
- Tidak sedang menjalani Hukuman Disipiln tingkat sedang atau berat
- Program Studi akreditasi Universitas yang dituju minimal B.
Baca juga: Aturan Peserta Seleksi CPNS Ikuti Tes, Hendak ke Tempat Tes Dilarang Mampir-mampir
Baca juga: Cara Unduh Kartu Ujian CPNS dan Kartu Deklarasi Sehat, Wajib Dibawa saat Tes SKD