CPNS 2021
Sudah Jadi PNS Tapi Ingin Kuliah Lagi? Simak Syarat dan Ketentuan Berikut Ini
Selain mendapat uang jaminan pensiun, saat menjadi PNS seseorang juga berkesempatan untuk mengembangkan kompetensinya.
Penulis:
Arif Tio Buqi Abdulah
Editor:
Whiesa Daniswara
Syarat Usia dan Lama Belajar
Untuk syarat usia PNS yang ingin mengajukan Tugas Belajar terdiri dari beberapa ketentuan berdasarkan jenjang pendidikan yang ingin ditempuh.
1. Berusia maksimal 25 Tahun untuk program D I, D II, D III dan S1 atau setera.
Namun untuk daerah 3T (Tertinggal, Terluar, Terpencil) atau jabatan yang sangat diperlukan, usia maksimal 37 tahun.
2. Maksimal berumum 37 tahun untuk program S2 atau setera.
Namun untuk daerah 3T atau jabatan yang sangat diperlukan, usia maksimum untuk Izin Belajar program S2 ini 42 tahun.
3. Untuk program S3, maksimal berumum 40 tahun.
Untuk daerah 3T atau pada jabatan yang sangat dibutuhkan, usia maksimum 47 tahun.
Baca juga: Lolos Seleksi Administrasi? Ikuti Latihan Soal CPNS 2021 Gratis dan Simulasi CAT BKN, Ini Caranya
Jangka Waktu
Adapun untuk jangka waktu pelaksanaan Tigas Belajar, untuk program D1 paling lama 1 tahun.
Untuk program D2 paling lama 2 tahun, dan D3 paling lama tiga tahun, sedangkan untuk S1/D4, paling lama empat tahun.
Sementara untuk program S2 atau setara paling lama 2 tahun, dan program S3 paling lama 4 tahun.
Jangka waktu pelaksanaan tugas belajar ini dapat diperpanjang paling lama 1 tahun dengan persetujuan Instansi.
Namun apabila setelah diberikan perpanjangan 1 tahun tetapi belum bisa menyelesaikan, maka diberikan perpanjangan kembali paling lama 1 tahun dengan status menjadi Izin Belajar.
Baca juga: Passing Grade SKD CPNS 2021: Formasi Umum TKP 166, TIU 80 dan TWK 65
- Izin Belajar
Untuk skema Izin Belajar, juga mensyaratkan beberapa ketentuan yang kurang lebih sama dengan skema Tugas Belajar, yakni: