Kamis, 28 Agustus 2025

CPNS 2021

Sudah Jadi PNS Tapi Ingin Kuliah Lagi? Simak Syarat dan Ketentuan Berikut Ini

Selain mendapat uang jaminan pensiun, saat menjadi PNS seseorang juga berkesempatan untuk mengembangkan kompetensinya.

TRIBUNNEWS.COM/WAHID NURDIN
ILUSTRASI CPNS - Berikut Syarat dan Prosedur Pengajuan Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi PNS. 

- PNS yang memiliki masa kerja minimum 1 tahun terhitung sejak diangkat menjadi PNS.

- Mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat berwenang di Instansi.

- Tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat.

- Tidak pernah melanggar kode etik sebagai PNS tingkat sedang atau berat.

- Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS.

- Pendidikan yang ditempuh harus dapat mendukung pelaksanaan tugas jabatan di organisasi.

- Program pendidikan yang ditempuh minimal berakreditasi B.

Hanya saja, bedanya yakni biaya pendidikan izin belajar ditanggung oleh PNS yang bersangkutan.

Info CPNS

(Tribunnews.com/Tio)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan