Kamis, 21 Agustus 2025

214 Koruptor Dapat Remisi, Begini Tanggapan Plt Jubir KPK

Ali menekankan, korupsi merupakan extraordinary crime yang berimbas buruk pada multi-aspek sekaligus dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ali Fikri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan terkait 214 koruptor mendapat remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, remisi merupakan hak seorang terpidana.

Ia menggarisbawahi, ranah KPK dalam menangani perkara korupsi hanya sebatas menyelidik, menyidik, dan menuntut sesuai fakta, analisis, serta pertimbangan hukum.

"Remisi merupakan hak seorang narapidana untuk mendapat pengurangan pidana, namun tentu dengan syarat-syarat yang telah ditentukan," kata Ali dalam keterangannya, Sabtu (21/8/2021).

Ali menekankan, korupsi merupakan extraordinary crime yang berimbas buruk pada multi-aspek sekaligus dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara.

Baca juga: Satu dari 5 Tersangka Korupsi Dana Hibah Ponpes di Banten Kembalikan Rp 8 Juta

Sehingga selain hukuman pidana pokok, KPK juga fokus pada optimalisasi asset recovery sebagai upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor.

"KPK berharap agar setiap hukuman pokok dan tambahan kepada para pelaku korupsi ini bisa memberikan efek jera dengan tetap menjunjung azas keadilan hukum," kata Ali.

Hal tersebut, tambahnya, sekaligus menjadi pembelajaran bagi publik agar kejahatan serupa tak terulang.

Oleh sebab itu, Ali mengatakan, agar korupsi tidak menjadi kejahatan yang terus terjadi, KPK juga secara simultan menjalankan strategi upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi.

"Dengan harapan besar, kelak negeri ini bersih dari korupsi," kata dia.

Diberitakan, Kemenkumham memberikan remisi kepada 134.430 narapidana dan anak mendapatkan remisi dalam rangka Hari Kemerdekaaan RI Tahun 2021.

Di antaranya, terdapat 214 narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang mendapatkan remisi umum tahun 2021.

"Narapidana tipikor yang mendapatkan remisi umum tahun ini adalah 214 orang dari total
3496 narapidana tipikor (6%)," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti lewat keterangan tertulis, Sabtu (21/8/2021).

Rika menjelaskan, pemberian remisi tersebut berdasarkan Pasal 14 ayat 1 (i) UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan