Korupsi Bansos Covid di Kemensos
Divonis 12 Tahun, Hakim Sebut Bekas Menteri Sosial Juliari Batubara tidak Berjiwa Ksatria
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa bekas Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tidak berjiwa ksatria.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Johnson Simanjuntak
"Menyatakan terdakwa Juliari P Batubara telah terbukti secara sah dengan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,"kata hakim ketua Muhamad Damis saat membacakan amar putusan, Senin (23/8/2021).
Atas perbuatannya Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Vonis hakim terhadap Juliari lebih berat dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Diketahui jaksa menuntut agar Juliari dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.