Rabu, 27 Agustus 2025

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Divonis 12 Tahun, Hakim Sebut Bekas Menteri Sosial Juliari Batubara tidak Berjiwa Ksatria

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa bekas Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tidak berjiwa ksatria.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara mendengarkan kesaksian dari Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ihsan Yunus saat sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/6/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan 5 saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tribunnews/Irwan Rismawan 

"Menyatakan terdakwa Juliari P Batubara telah terbukti secara sah dengan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,"kata hakim ketua Muhamad Damis saat membacakan amar putusan, Senin (23/8/2021).

Atas perbuatannya Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Vonis hakim terhadap Juliari lebih berat dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Diketahui jaksa menuntut agar Juliari dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.
 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan