Sabtu, 13 September 2025

Transaksi di Kafe Bocor, Sindikat Penjualan Tulang-belulang dan Kulit Harimau Sumatera Dibekuk

BKSDA Sumatera Barat dan Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat menangkap 2 pelaku perdagangan bagian tubuh Harimau sumatera.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Choirul Arifin
dok. KLHK
Satu set tulang belulang harimau sumatera berjumlah 80 pieces yang disimpan dalam sebuah tas dan berhasil diamankan BKSDA Sumbar dari tangan dua pelaku. Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku. 

Harimau sumatera masuk dalam daftar satwa terancam punah oleh IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources).

Kedua pelaku bersama barang bukti saat ini diamankan dan dibawa ke Polres Pasaman Barat di Simpang Ampek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik di Polres Pasaman Barat.

“Pelaku disangka melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya dengan sanksi ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah,” katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan