Transaksi di Kafe Bocor, Sindikat Penjualan Tulang-belulang dan Kulit Harimau Sumatera Dibekuk
BKSDA Sumatera Barat dan Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat menangkap 2 pelaku perdagangan bagian tubuh Harimau sumatera.
Penulis:
Larasati Dyah Utami
Editor:
Choirul Arifin
Harimau sumatera masuk dalam daftar satwa terancam punah oleh IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources).
Kedua pelaku bersama barang bukti saat ini diamankan dan dibawa ke Polres Pasaman Barat di Simpang Ampek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik di Polres Pasaman Barat.
“Pelaku disangka melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya dengan sanksi ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah,” katanya.