Minggu, 31 Agustus 2025

HOAKS Kartu Nikah Berisi 4 Kolom Istri, Begini Penampakan Kartu Nikah Digital Kemenag yang Asli

Kementerian Agama (Kemenag) menyebut adanya hoaks yang beredar di dunia maya mengenai desain tampilan kartu nikah digital.

Kemenag RI
Kementerian Agama (Kemenag) menyebut adanya hoaks yang beredar di dunia maya mengenai desain tampilan kartu nikah digital. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) menyebut adanya hoaks yang beredar di dunia maya mengenai desain tampilan kartu nikah digital.

Dikutip dari laman Kemenag, hoaks yang beredar menyebut kartu nikah menyantumkan foto suami pada tampilan depan.

Sementara itu di bagian belakang, terdapat empat kolom atau kotak untuk foto istri.

Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin memastikan kartu itu bukan format resmi yang diterbitkan oleh Kemenag, alias hoaks.

"Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama."

"Itu masuk kategori hoaks karena mengatasnamakan dan menggunakan logo Kementerian Agama,” tegas Kamaruddin, Rabu (25/8/2021).

Hoaks format kartu nikah digital dengan empat kolom istri.
Hoaks format kartu nikah digital dengan empat kolom istri. (Kemenag RI)

Baca juga: Daerah PPKM Level 3 Kini Boleh Gelar Resepsi Pernikahan Dengan Kapasitas Maksimal 20 Tamu

Format kartu nikah hoaks tersebut juga mencantumkan tulisan Kementrian Agama.

Sementara penulisan yang benar adalah Kementerian Agama.

Menurut Kamaruddin, mulai Agustus 2021, Kemenag memang tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik.

Pasangan pengantin yang menikah di bulan ini akan mendapatkan kartu nikah digital.

"Kartu Nikah Digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah,” jelas Kamaruddin.

Baca juga: Dirjen Dukcapil Beberkan Penyebab Masih Banyak Warga Belum Mendapatkan NIK

Bagian atas kartu tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan logo Kemenag.

Sementara pada bagian bawah, ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam.

"Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui scan barcode," sambungnya.

Berikut gambar penampakan Kartu Nikah Digital yang diterbitkan Kementerian Agama:

Format atau desain Kartu Nikah Digital yang diterbitkan Kementerian Agama.
Format atau desain Kartu Nikah Digital yang diterbitkan Kementerian Agama. (Kemenag RI)
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan