Rabu, 20 Agustus 2025

Youtuber Muhammad Kece Jadi Tersangka

FAKTA Pemeriksaan M Kece: Tolak Minta Maaf, Tak Setuju Diproses Hukum & Minta Anak Istri Tak Diseret

Berikut fakta-fakta pemeriksaan Muhammad Kece, sosoknya menolak minta maaf, tak setuju diproses hukum hingga minta polisi tak seret anak dan istri.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Youtuber Muhammad Kece yang juga tersangka kasus penistaan agama melambaikan tangan saat tiba di Bareskrim Polri Jakarta Selatan pada Rabu (25/8/2021). 

Sebaliknya, kata dia, kliennya harus diingatkan oleh pemerintah jika ternyata unggahannya itu melanggar SARA.

Hal itu, kata dia, merujuk Undang-Undang PNPS Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Jika merujuk UU itu, kata Sandi, seharusnya Muhammad Kace juga mendapatkan surat peringatan dari Menteri Agama atau Jaksa Agung.

Sebaliknya, tidak langsung diproses hukum.

"Di dalam pasal 2 itu disebutkan ada surat peringatan dari menteri agama atau Jaksa Agung kepada yang bersangkutan."

Baca juga: Forum Komunikasi Santri Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Youtuber Muhammad Kece

"Ternyata dalam perkara ini kan langsung kepada pasal 4, pasal 4 itu yang kemudian diduplikasi kepada 156 KUHP," ungkapnya.

"Sehingga di dalam pasal itu ada perbuatan yang bermusyawarah. Dalam Islam disebut tabayun. Ayo kita bermusyawarah kalau saya salah ingatkan saya kira-kita begitu," sambungnya.

Atas dasar itu, Sandi meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Menteri Agama agar dapat menginisiasi agar kasus ini tidak diselesaikan secara hukum.

"Harapan kami Menteri Agama juga sebagai pihak yang mendesak Majelis Ulama juga mau melakukan dialog. Kita tidak setuju penistaan agama dilakukan proses hukum," jelasnya.

7. Minta Anak dan Istri Tak Diseret ke dalam Proses Hukum

Sandi Situngkir juga meminta agar pihak kepolisian untuk tidak menyeret istri dan anak Muhammad Kece untuk turut diproses hukum atas dugaan merintangi penyidikan.

Menurut Sandi, ada upaya penyidik Polri untuk dapat menyeret istri dan anak Muhammad Kece.

Permohonan itu juga diarahkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kami juga meminta perhatian Kapolri, tentu saja Jokowi jangan sampai ada persangkaan off justice seolah-olah anak dan istrinya menghalang-halangi tindakan penyidikan terhadap perkara ini," kata Sandi, dikutip dari Tribunnews.

Sandi menerangkan ponsel dan laptop Muhammmad Kece yang disita pihak kepolisian memang berada di tangan anak dan istrinya.

Dia bilang, hal ini diminta untuk tidak dikaitkan sebagai upaya merintangi penyidikan.

"HP ada di tangan istri, itu kan wajar. Dia istrinya. Meskipun laptop itu ada di tangan anaknya, itu wajar."

"Ada persangkaan, ada dugaan, ada seperti menekan supaya anak istri juga bisa dipersangkakan. Menurut kami tidak seperti itu tindakan polisi," ungkapnya.

Di sisi lain, Sandi menuturkan anak dan istri Muhammad Kece juga telah dimintai keterangan pada Kamis (26/8/2021) kemarin.

"Informasinya tadi kan sudah ketemu. Sudah dimintai keterangan," tukasnya.

(Tribunnews.com/Maliana/Igman Ibrahim)

Berita lain terkait Youtuber Muhammad Kece Jadi Tersangka

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan