Jumat, 29 Agustus 2025

Perludem: Panitia Seleksi KPU dan Bawaslu Harus Sudah Terbentuk November 2021

Masa jabatan penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu tingkat pusat periode 2017-2022 akan berakhir pada 11 April 2022.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa jabatan penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu tingkat pusat periode 2017-2022 akan berakhir pada 11 April 2022.

Masa jabatan mereka berakhir 2 tahun sebelum gelaran 3 agenda besar pesta politik Indonesia, yakni pemilihan presiden (pilpres), pemilihan legislatif (pileg), dan pemilihan kepala daerah (pilkada) di tahun 2024.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan berdasarkan amanat Pasal 22 ayat 8 dan Pasal 118, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, panitia seleksi rekrutmen penyelenggara pemilu harus sudah ditetapkan Presiden pada awal November 2021.

Mengingat dalam ketentuan tersebut, tenggat waktu penetapan panitia seleksi melalui Keppres paling lama 6 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan KPU dan Bawaslu RI.

"Pembentukan tim seleksi KPU dan Bawaslu harus sudah ditetapkan dengan keputusan presiden dalam waktu paling lama 6 bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU dan Bawaslu," kata Titi dalam webinar 'Rekrutmen Penyelenggara Pemilu dan Upaya Menjawab Tantangan Pemilu 2024', Jumat (27/8/2021).

"Masa keanggotaan KPU dan Bawaslu sendiri akan berakhir secara resmi pada 11 April 2022, yaitu periode jabatan 5 tahun sejak 2017-2022," jelasnya.

Baca juga: Tatap Pemilu 2024, DPP Prima Kunjungi KPU RI untuk Audiensi

Adapun presiden nantinya akan memilih 11 orang panitia seleksi. Komposisinya yakni 3 orang dari unsur pemerintah, 4 unsur akademisi, dan 4 unsur masyarakat.

Kriterianya antara lain, berusia minimal 40 tahun, punya pendidikan minimal S1, memiliki reputasi dan rekam jejak, serta kredibilitas dan integritas yang baik.

Panitia seleksi juga harus paham permasalahan pemilu, punya kemampuan rekrutmen dan seleksi, serta tak sedang menjabat sebagai penyelenggara pemilu.

Baca juga: Jaga Tren Partisipasi Pemilih di 2024, KPU RI Buat Program Desa Peduli Pemilu

"Presiden akan memilih 11 tim seleksi yang akan dipilih oleh presiden," ucapnya.

"Tentu kita menunggu bagaimana proses ini akan berlangsung, karena UU sudah mengatur, usia minimal berapa, pendidikan minimal berapa," ujar Titi.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan