Jumat, 29 Agustus 2025

Demo Sidang Putusan Banding Rizieq Shihab Ricuh, 3 Polisi Terluka Kena Lempar Batu

Bentrokan pecah antara petugas keamanan dengan massa simpatisan Habib Rizieq Shihab di Jakarta Senin (30/8/2021).

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Massa diduga simpatisan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di perempatan ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bentrokan pecah antara petugas keamanan dengan massa simpatisan Habib Rizieq Shihab di Jakarta Senin (30/8/2021).

Kejadian ini terjadi siang tadi saat demo sidang putusan banding Rizieq Shihab di Pengadilan Tinggi DKI.

Akibatnya setidaknya tiga orang petugas kepolisian luka-luka akibat terkena lemparan batu dari massa diduga simpatisan Rizieq Shihab.

"Mereka luka-luka kena lemparan batu, karena dari kami, dari petugas hanya menggunakan gas air mata," ujar Kapolsek Cempaka Putih Kompol Ade Rosa.

"Ada yang kakinya terluka kena sambitan batu, jumlah pastinya belum tahu, tapi ada sekitar tiga orang," tambahnya menjelaskan.

Baca juga: Puluhan Massa Simpatisan Rizieq Shihab Diamankan Polisi saat Kericuhan di PT DKI Jakarta

Ade mengakui, kericuhan sempat terjadi saat aparat kepolisian hendak membubarkan kerumunan massa.

Namun, peristiwa ini tak berlangsung lama dan puluhan orang yang diduga sebagai provokator berhasil diamankan polisi.

"Jumlah massa yang diamankan ada sekitar 20 orang, mereka dibawa ke Polda untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Aparat keamanan gabungan dari TNI-Polri memperluas penjagaan di sekitaran Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, seraya putusan banding atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) perkara hasil swab tes RS UMMI, Senin (30/8/2021).
Aparat keamanan gabungan dari TNI-Polri memperluas penjagaan di sekitaran Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, seraya putusan banding atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) perkara hasil swab tes RS UMMI, Senin (30/8/2021). (Rizki Sandi Saputra)

Ade memastikan, kondisi di sekitar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kini sudah kondusif.

Jalan Letjen Suprapto yang sempat ditutup pun kini sudah bisa kembali dilalui kendaraan.

Baca juga: Diduga Masih ada Simpatisan Rizieq di Sekitaran PT DKI Jakarta, Aparat Keamanan Perluas Penjagaan

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Rizieq Shihab atas perkara hasil swab test RS UMMI, Bogor.

Dalam putusannya, majelis hakim memperkuat vonis hukuman empat tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap pentolan FPI ini.

"Putusannya (hari ini) adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum," kata Humas PT DKI Binsar Pamopo Pakpahan kepada awak media, Senin (30/8/2021).

"Yang kedua adalah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang telah diputuskan lalu dan dimohonkan banding," tambahnya menjelaskan.

Banding yang dilayangkan Muhammad Hanif Alatas dan Direktur RS UMMI Andi Tatat atas kasus yang sama dengan Rizieq juga ditolak PT DKI.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan