Jumat, 12 September 2025

Penyidik KPK Memeras

Lili Pintauli Hanya Disanksi Potong Gaji, Eks Jubir KPK Kecewa: Dewas Punya Pilihan Sanksi Berat

Terbukti melanggar kode etik, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli hanay disanksi potong gaji, Eks Jubir KPK Kecewa: Dewas Punya Pilihan Sanksi Berat.

Penulis: Shella Latifa A
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan keterangan saat konferensi pers penahanan tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) Hiendra Soejoto di gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2020). KPK resmi menahan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soejoto setelah DPO sejak 11 Februari 2020 terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 yang melibatkan Mantan Sekretaris MA Nurhadi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Dulu saat Ketua KPK terbukti melanggar etik naik helikopter jg dihukum ringan."

"Sementara kebijakan TWK yang jelas-jelas melanggar aturan dkatakan tdk cukup bukti pelanggaran etik," jelas dia.

Tanggapan Eks Jubir KPK Febri Diansyah soal sanksi potongan gaji Wakil Ketua KPK Lili Pantauli.
Tanggapan Eks Jubir KPK Febri Diansyah soal sanksi potongan gaji Wakil Ketua KPK Lili Pantauli.

Baca juga: Kadernya Kena OTT KPK, NasDem: Kita Tak akan Menghalang-halangi

Dari penjatuhan hukuman pada pimpinan KPK yang ringan, Febri meragukan kehadiran Dewas KPK dalam menjaga marwah KPK sesuai standar.

Menurutnya, saat ini pengawasan Dewas KPK semakin melemah.

"Sebelum ada Dewas, dulu jika Pimpinan KPK melanggar etik maka dibentuk Komite Etik KPK."

"Komposisinya dominan eksternal dr unsur tokoh masyarakat."

"Sanksi untuk Pimpinan bahkan diatur lebih berat dibanding Pegawai."

"Tapi sekarang, justru pengawasan semakin melemah sekalipun ada Dewas," tutur Febri.

(Tribunnews.com/Shella Latifa/Ilham Rian Pratama)

Baca berita lain soal Penyidik KPK Memeras

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan