Penyidik KPK Memeras
Lili Pintauli Hanya Disanksi Potong Gaji, Eks Jubir KPK Kecewa: Dewas Punya Pilihan Sanksi Berat
Terbukti melanggar kode etik, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli hanay disanksi potong gaji, Eks Jubir KPK Kecewa: Dewas Punya Pilihan Sanksi Berat.
Penulis:
Shella Latifa A
Editor:
Arif Tio Buqi Abdulah
"Dulu saat Ketua KPK terbukti melanggar etik naik helikopter jg dihukum ringan."
"Sementara kebijakan TWK yang jelas-jelas melanggar aturan dkatakan tdk cukup bukti pelanggaran etik," jelas dia.

Baca juga: Kadernya Kena OTT KPK, NasDem: Kita Tak akan Menghalang-halangi
Dari penjatuhan hukuman pada pimpinan KPK yang ringan, Febri meragukan kehadiran Dewas KPK dalam menjaga marwah KPK sesuai standar.
Menurutnya, saat ini pengawasan Dewas KPK semakin melemah.
"Sebelum ada Dewas, dulu jika Pimpinan KPK melanggar etik maka dibentuk Komite Etik KPK."
"Komposisinya dominan eksternal dr unsur tokoh masyarakat."
"Sanksi untuk Pimpinan bahkan diatur lebih berat dibanding Pegawai."
"Tapi sekarang, justru pengawasan semakin melemah sekalipun ada Dewas," tutur Febri.
(Tribunnews.com/Shella Latifa/Ilham Rian Pratama)