Minggu, 17 Agustus 2025

BW ke Komisi XI Jelang Uji Kelayakan Calon Anggota BPK: Jangan Main-main dengan Conflict of Interest

Bambang Widjojanto menyoroti polemik proses pemilihan Calon Anggota BPK RI, ingatkan soal conflict of interest.

Penulis: Reza Deni
Fransiskus Adhiyuda Prasetia/Tribunnews.com
Bambang Widjojanto 

Dalam surat yang diterima Tribun, Kamis (26/8/2021), fatwa MA tersebut ditandatangani Ketua MA, Prof Dr HM Syarifuddin SH MH.

Ada tiga poin terkait penyelenggaraan seleksi calon anggota BPK yang sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan(BPK).

"Berdasarkan Rapat Pimpinan Mahkamah Agung tanggal 25 Agustus 2021 disampaikan hal-hal sebagai berikut," kata Ketua MA, Syarifuddin dalam suratnya.

Pertama, Mahkamah Agung berwenang untuk memberikan pertimbangan hukum dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak diminta kepada lembaga negara lain.

Hal itu mengacu pada Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA.

Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan RI di Komite IV DPD RI kembali digelar hari ini, Rabu (11/8/2021). Dua nama yang menjadi sorotan publik karena tidak memenuhi syarat yakni Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z Soeratin juga mengikuti uji tersebut.
Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan RI di Komite IV DPD RI kembali digelar hari ini, Rabu (11/8/2021). Dua nama yang menjadi sorotan publik karena tidak memenuhi syarat yakni Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z Soeratin juga mengikuti uji tersebut. (Tribunnews.com/Reza Deni)

Kedua, sehubungan dengan permintaan pendapat dan pandangan tentang penafsiran Pasal 13 huruf j UU tentang BPK, jika ditinjau secara legalistik-formal, Pasal 13 huruf j UU tentang BPK dan dihubungkan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 jo. Pasal 1 angka 8 UU tentang BPK, maka Calon Anggota BPK yang pernah menjabat di lingkungan Pengelola Keuangan Negara harus memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal 13 huruf j.

Dengan demikian, kata Ketua MA dalam surat tersebut, harus dimaknai Pasal 13 huruf j UU tentang BPK RI dimaksudkan agar calon Anggota BPK tidak menimbulkan conflict of interest pada saat ia terpilih dan melaksanakan tugas sebagai anggota BPK RI.

"Demikian pendapat hukum Mahkamah Agung, namun keputusan lebih lanjut menjadi kewenangan DPR dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih," ujar Ketua MA Syarifuddin dalam penutup suratnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan