Minggu, 7 September 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Cek BSU di bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id, BLT Telah Diterima 2,09 Juta Pekerja

Klik bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id untuk cek BLT subsidi upah/gaji senilai Rp 1 juta dari BPJS Ketenagakerjaan, simak panduan berikut.

KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi Uang Bantuan Subsidi Gaji - Klik bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id untuk cek BLT subsidi upah/gaji senilai Rp 1 juta dari BPJS Ketenagakerjaan. 

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga: KLIK eform.bri.co.id/bpum, Simak Cara Cairkan Dana Bantuan UMKM Rp 1,2 Juta Tanpa Perlu Antre

Baca juga: Cair September 2021, Ini Cara Dapat Kuota Internet Gratis dan Bantuan UKT bagi Mahasiswa

Syarat Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah:

a. WNI

b. Kategori Peserta Penerima Upah

c. Status aktif posisi 30 Juni 2021

d. Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)

e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021)

f. Sektor Usaha

Tahap Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji/Upah:

1. Proses verifikasi dilakukan sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021.

2. Lalu dilakukan validasi administrasi dan pembayaran BSU, dicek sesuai Kelengkapan, kesesuaian format & duplikasi data.

3. Kemudian dilakukan proses pembayaran ke Rekening pekerja melalui bank Himbara, sementara untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).

4. Selanjutnya dana bantuan secara otomatis sudah tersalurkan kepada para pekerja yang berhak dan sesuai dengan kriteria penerima BSU.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan