Rabu, 20 Agustus 2025

Penanganan Covid

Cara Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Ini Daftar Kegiatan yang Wajib Menggunakannya Mulai 7 September

Sejumlah sektor yang nantinya diterapkan skrining melalui aplikasi PeduliLindungi diantaranya pendidikan, olahraga, mall, seni budaya, dan lainnya.

Tribun Jabar/GANI KURNIAWAN
Warga berolahraga di lintasan lari Lapang Gasibu, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (1/9/2021). Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka kembali fasilitas olahraga masyarakat, yakni Lapangan Gasibu dan Saparua seiring semakin melandainya tren kasus Covid-19 di Kota Bandung dan Jawa Barat. Setiap warga yang akan berolahraga di tempat tersebut harus melakukan registrasi melalui aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk dan jumlah kunjungan dibatasi hanya 150 orang dalam satu waktu. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

PPKM Level 4

1. Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.

2. Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk.

3. Untuk wilayah Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.

Baca juga: 462 Ribu Orang Tak Lolos Skrining Aplikasi PeduliLindungi

PPKM Level 3

1. Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.

2. Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk

3. Untuk outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka, semua pengunjung dan pegawainya wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.

5. Pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.

Baca juga: Daftar Online Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi dan Vaksin Loket, Ini Linknya

PPKM Level 2

1. Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.

2. Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 guna melakukann skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk.

3. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka, semua pengunjung dan pegawainya wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.

4. Pengunjung fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

5. Pengunjung dan pelaku kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

(Tribunnews.com/Tio/AdiSuhendi)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan