Dosen Unsyiah Saiful Mahdi Dipenjara, Istrinya Curhat, Kepikiran Mertua yang Menderita Demensia
Dr Saiful Mahdi menjalani eksekusi penjara setelah pengajuan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA) dengan menguatkan putusan PN Banda Aceh.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Willem Jonata
Dian mengatakan tidak ada kata-kata yang bisa ia sampaikan untuk menggambarkan pukulan dan dampak peristiwa hari ini terhadap jiwa anak-anak mereka.
Apa yang dialami anak-anaknya, kata dia, tidak ada yang bisa menggantinya.
"Anda tidak bisa mengganti perasaan anak-anak saya, perasaan semua anak dari korban UU ITE ketika ayah dan ibu mereka berada di balik jeruji," kata dia.
Namun Dian bersyukur, ketika Saiful pamit, anak-anaknya tidak ada satupun yang menangis.
Mereka, kata dian, melepas ayahnya dengan rela.
Kata Dian bukan satu dua kali Saiful meninggalkan mereka untuk tugas.
"Tapi tugas kali ini adalah tugas yang luar biasa beratnya. Karena Bang Saiful akan menyerahkan kemerdekaannya sebagai individu karena dia tetap memilih jujur. Di negeri ini rupanya jujur itu bisa dipidana. Apa yang dikatakannya tidak penting. Yang penting caranya. Kalau caranya, etika ya, itu yang dinilai, itu yang dihakimi," kata Dian.
Bahkan, kata dia, sampai detik ini apa yang disampaikan oleh Saiful dan menjadi penyebab diadukannya ia kepada penegak tidak pernah diperiksa.
"Sampai detik ini ketidakbenaran itu masih dibiarkan. Dan itu sudah ada dan menjadi fakta pengadilan tetapi tidak digubris," kata dia.
Ia memohon kepada kawan-kawannya dan Saiful agar terus mendoakan mereka.
Dian meminta Saiful didoakan agar kuat.
"Mohon kami tidak ditinggalkan dalam doa teman-teman. Mohon kami terus didoakan supaya Bang Saiful kuat. Memilih jujur ada risikonya. Tetapi insya Allah, Allah bersama kita. Allah tidak tidur," kata Dian.
Duduk perkara kasus dosen Unsyiah Syaiful Mahdi
Seorang dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Saiful Mahdi terancam mendekam di balik jeruji penjara dalam perkara pencemaran nama baik yang dituduhkan kepadanya.
Kuasa hukum Saiful, Syahrul Putra Mutia menjelaskan, duduk perkara kasus ini berawal dari kritik Saiful terhadap proses penerimaan tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk dosen di Fakultas Teknik Unsyiah pada 25 Februari 2019.