OTT KPK di Probolinggo
KPK Angkut Barang Bukti dari 5 Lokasi Penggeledahan di Probolinggo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan serangkaian penggeledahan di lima lokasi di wilayah Probolinggo, Jawa Timur.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan serangkaian penggeledahan di lima lokasi di wilayah Probolinggo, Jawa Timur.
Lima lokasi yang digeledah pada Kamis (2/9/2021) yaitu, rumah pribadi Bupati Probolinggo, Jl. Ahmad Yani No. 9, Sukabumi, Mayang, Kota Probolinggo; rumah dinas Bupati Probolinggo, Jl. Ahmad Yani No. 23 Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur; kantor Bupati Probolinggo, Jl. Panglima Sudirman No. 134 Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur; kantor Camat Krejengan, Karangren, Probolinggo, Jawa Timur; dan kantor Camat Paiton, Jl. Raya Paiton No. 147, Sukodadi, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur.
Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021.
"Dari kegiatan ini tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen, bukti elektronik dan sejumlah uang," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (3/9/2021).
Baca juga: KPK Dinilai Punya Fakta Kuat untuk Tetapkan Azis Syamsuddin Sebagai Tersangka
Ali mengatakan, barang bukti yang diamankan KPK itu sekarang sedang dianalisa lebih lanjut, sebelum mendapat izin sita dari Dewan Pengawas KPK.
"Berikutnya akan segera dianalisa untuk dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut," katanya.
KPK total menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021.
Sebagai penerima, yakni Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024 Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 dan pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013 Hasan Aminuddin (HA).
Kemudian, Doddy Kurniawan (DK), aparatur sipil negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Baca juga: KPK Apresiasi Dukungan Masyarakat Probolinggo dalam OTT Bupati dan Suaminya
Sementara 18 orang sebagai pemberi merupakan ASN Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).
Selanjutnya, Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pemilihan kades serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.
Terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.
Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut, akan diisi oleh penjabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.