Minggu, 24 Agustus 2025

Terduga Pelaku Pelecehan Dibebastugaskan, KPI Beri Pendampingan Hukum dan Psikologis untuk Korban

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat membebastugaskan para terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan (bullying) terhadap pegawai KPI, MS.

UPI.com
Ilustrasi pelecehan dan bullying. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat membebastugaskan para terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan (bullying) terhadap pegawai KPI berinisial MS.

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio menyebut, pihaknya mendukung penyelesaian jalur hukum atas dugaan pelecehan seksual dan perundungan terjadi di lingkungan kerja KPI.

"KPI mendukung penuh seluruh proses hukum dan akan terbuka atas informasi yang dibutuhkan untuk penyelidikan kasus ini," ungkap Agung, Jumat (3/9/2021) dikutip dari keterangan resmi.

KPI juga memberikan pendampingan bagi terduga korban.

"KPI melakukan pendampingan hukum terhadap terduga korban serta menyiapkan pendampingan psikologis sebagai upaya pemulihan terduga korban," ungkap Agung.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio (Dok KPI)

Baca juga: Bakal Disurati Komnas HAM Soal Kasus Pelecehan, KPI: Kami Terbuka untuk Koordinasi 

Agung juga menyebut KPI telah melakukan investigasi internal dengan meminta keterangan dan penjelasan dari pihak terduga pelaku.

"KPI membebastugaskan terduga pelaku dari segala kegiatan KPI Pusat dalam rangka memudahkan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian," tegas Agung.

Komnas HAM Duga Ada Pembiaran

Sementara itu Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, menduga adanya pembiaran dalam kasus dugaan perundungan yang dialami pegawai KPI Pusat, MS, oleh rekan-rekan kerjanya.

Selain itu, Beka juga menduga kasus yang dialami MS tidak ditangani dengan baik.

Baca juga: Soal Dugaan Pelecehan Seksual di KPI, Reza Indragiri Sebut MS Alami Trauma Berganda

Tidak hanya itu, pihaknya juga mencermati adanya trauma secara psikis dan fisik terhadap MS akibat perundungan yang dialaminya.

Beka mengatakan dugaan-dugaan tersebut yang membuat pihaknya turun tangan kembali terhadap kasus tersebut.

"Itu yang kemudian, kenapa kami memutuskan untuk secepatnya menangani kasus ini, supaya keadilan dan pemulihan korban juga diperoleh," kata Beka di kantor Komnas HAM RI Jakarta, Jumat (3/9/2021).

Beka mengakui sebelumnya MS pernah melaporkan mengenai apa yang dialaminya kepada Komnas HAM via surat elektronik pada Agustus 2017.

Namun demikian, setelah Komnas HAM menganalisa pengaduan tersebut, pihaknya menyarankan agar MS melaporkannya kepada pihak Kepolisian karena ada indikasi tindak pidana yang dialami MS.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan