Bantuan Kuota Internet Gratis Cair Bulan September 2021, Berikut Syarat Penerimanya
Berikut ini syarat dapat bantuan kuota data internet dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Tahun 2021.
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Bantuan kuota data internet dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Tahun 2021 kembali dilanjutkan.
Bantuan kuota akan cair selama tiga bulan, dimulai tanggal 11-15 September 2021.
Bantuan ini diberikan untuk siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.
Untuk itu, Kepala Satuan Pendidikan diimbau segera memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.
Kemudian, juga mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Melalui akun resmi Instagram Kemendikbud, disampaikan batas akhir unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh sekolah untuk Bantuan Kuota Data Internet diperpanjang sampai 7 September 2021.

Baca juga: Cara Dapat Kuota Internet Gratis dan Bantuan Uang Kuliah Tunggal dari Kemdikbudristek
Bantuan Kuota Data Internet Kemendikbud Ristek 2021:
Syarat penerima bantuan paket kuota data internet baru tahun 2021
Dikutip dari Buku Saku Bantuan Paket Kuota Data Internet 2021, penerima bantuan paket kuota data internet baru di tahun 2021 ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:
- Terdaftar di aplikasi Dapodik;
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/ orang tua/anggota keluarga /wali.
Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:
- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif;
- Memiliki nomor ponsel aktif.
Mahasiswa:
- Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree);
- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan;
- Memiliki nomor ponsel aktif.
Dosen:
- Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif;
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP);
- Memiliki nomor ponsel aktif.

Cara Dapat Bantuan Kuota Data Internet Kemendikbud Ristek 2021
Dikutip dari Kominfo.go.id, untuk memperlancar mekanisme pendataan penerima bantuan, maka Kepala Satuan Pendidikan perlu segera memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.
Pemutakhiran data tersebut, termasuk nomor gawai (handphone) pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti).
Kemudian, mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah) atau http://kuotadikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).
Nah, untuk mendapatkan bantuan kuota, penerima juga perlu memenuhi syarat yang sudah ditentukan.
Jadwal Penyaluran Bantuan Kuota Data Internet:
Bantuan kuota data internet bagi siswa, mahasiswa, guru, dan dosen disalurkan pada bulan September, Oktober, dan November 2021.
Adapun mengenai rincian jadwalnya adalah sebagai berikut:
- Tanggal 11-15 September 2021
- Tanggal 11-15 Oktober 2021
- Tanggal 11-15 November 2021
Kuota tersebut, berlaku selama 30 hari sejak diterima.
Besaran Bantuan Kuota Internet:
- Siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) memperoleh kuota sebanyak 7 GB per bulan.
- Siswa Pendidikan Dasar dan Menengah akan memperoleh kuota sebanyak 10 GB per bulan.
- Pendidik PAUD Dikdasmen memperoleh 12 GB per bulan.
- Dosen dan Mahasiswa memperoleh kuota 15 GB per bulan.
Kuota yang dibagikan adalah kuota umum yang dapat mengakses seluruh laman atau aplikasi.
Kecuali, yang diblokir oleh Kemenkominfo dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek.
Baca juga: DAFTAR Bantuan yang Cair pada September 2021: Bantuan Subsidi Gaji, BLT UMKM, hingga Kuota Internet
Tentang Bantuan Kuota Data Internet dan UKT Kemendikbud 2021:
Saat ini, bantuan kuota data internet 2021 kembali dilanjutkan.
Pemerintah juga sudah mengalokasikan tambahan dana untuk bantuan kuota data internet dan UKT.
Masih dikutip dari Kominfo.go.id, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim menyatakan Kemendikbudristek mengalokasikan tambahan Rp 2,3 triliun untuk bantuan bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru dan dosen.
Bantuan diberikan pada bulan September, Oktober, dan November 2021.
Selanjutnya, mulai bulan September 2021, Kemendikbudristek juga akan menyalurkan Rp745 miliar untuk lanjutan bantuan UKT bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.
Bantuan UKT diberikan berdasarkan besaran UKT (at cost), dengan batas maksimal Rp2,4 juta.
Apabila UKT lebih besar dari Rp2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.
Informasi selengkapnya >>> Klik
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)