Kamis, 21 Agustus 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Melalui bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id

Dalam artikel ini terdapat beberapa cara untuk mengecek penerima BLT subsidi gaji Rp 1 juta di bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.

Penulis: Adya Ninggar P
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
DANA PROGRAM BSU - Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo bersama Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berbincang dengan pekerja usai mencairkan dana Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui mobil kas Bank BTN di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (3/9/2021). Bank BTN berkomitmen mendukung berbagai program yang digulirkan pemerintah dalam upaya membantu masyarakat dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional yang terdampak pandemi Covid-19. Salah satu programnya adalah Bantuan Subdisi Upah (BSU) Bagi Pekerja / Buruh dalam penanganan dampak Covid-19. Sebagai mitra penyalur BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Bank BTN hingga saat ini sudah menerima sejumlah 432.547 nama Penerima BSU, masing-masing Penerima akan mendapatkan Rp1 juta, yaitu Rp500 ribu sebulan dan dibayarkan sekaligus 2 bulan. TRIBUNNEWS.COM/IST/FX ISMANTO 

Cara Cek BSU di Laman Kemnaker:

-  Akses laman kemnaker.go.id;

- Jika belum memiliki akun, daftar akun terlebih dahulu;

- Jika sudah, login ke akun Anda;

- Kemudian lengkapi profil biodata diri Anda;

- Lalu cek pemberitahuan;

- Anda akan mendapatkan notifikasi.

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Syarat Penerima BSU

Berikut ini syarat penerima BSU yang dikutip dari Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

- Pekerja/Buruh yang menerima gaji/upah;

- Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

- Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan