Ketua KPK Sebut Jawa Barat Peringkat Satu Penyumbang Kasus Korupsi Terbanyak
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan bahwa data korupsi yang ditangani KPK pada 2004-2020, terdapat 26 dari 34 provinsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan bahwa data korupsi yang ditangani KPK pada 2004-2020, terdapat 26 dari 34 provinsi terjadi kasus korupsi.
Ia menyebut provinsi Jawa Barat sebagai penyumbang terbanyak kasus korupsi.
Hal itu diungkap Firli di hadapan 120 legislator Jawa Barat dalam rapat koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi, bertempat di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Rabu (8/9/2021).
“Dari sepuluh besar kasus korupsi di daerah yang ditangani KPK, Jawa Barat di peringkat satu dengan jumlah 101 kasus,” katanya.
Firli mengingatkan kepada seluruh jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat agar tidak melakukan korupsi.
Ia juga meminta kepada anggota dewan yang hadir untuk mewaspadai titik rawan korupsi khususnya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD terkait penganggaran.

“Ada empat tahapan dalam tugas dewan terkait penganggaran. Dari empat tahapan tersebut, semua rawan korupsi. Mulai dari penyusunan, persetujuan dan pengesahan ada kerawanan. Pelaksanaannya juga ada, terakhir pengawasannya ada kerawanan juga,” ujar Firli.
Baca juga: KPK Periksa Wakil Bupati Bintan Dalmasri Syam Sebagai Saksi Kasus Korupsi Cukai Rokok dan Minol
Lebih lanjut, Firli menyampaikan bahwa modus yang paling banyak dilakukan adalah pemerasan, gratifikasi, dan penyuapan.
Dalam kesempatan tersebut, Firli juga mengingatkan peran dan tanggung jawab DPRD dalam mewujudkan tujuan nasional pada konteks pemberantasan korupsi.
Dia mengajak peserta yang hadir sebagai anak bangsa untuk berkontribusi dalam mewujudkannya, melalui pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi.
“Perlu diingat, dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi APBD, eksekutif dan legislatif merupakan mitra. Bukan saling berkompetisi,” tegasnya.
Namun, lanjut Firli, tugas KPK tidak hanya penindakan.
Sebagaimana amanat undang-undang, Firli menjelaskan satu persatu tugas KPK lainnya terkait pencegahan, koordinasi, monitoring, supervisi dan penindakan serta eksekusi.
Dalam kesempatan itu, Firli juga menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan tugas pencegahan dan koordinasi, komitmen KPK untuk terus mendorong upaya perbaikan di daerah sekaligus mengingatkan kepada seluruh jajaran eksekutif di pemda, legislatif dan badan usaha agar tidak terjerumus dalam perbuatan korupsi.
“Saya meyakini kawan-kawan dipilih oleh rakyat. Untuk itu pegang teguh kepercayaan rakyat. Jangan lewatkan masa pengabdian lima tahun karena korupsi,” kata Firli.