Penanganan Covid
Banyak Provinsi Belum Update Status Kasus, Kemenkes: Terhambat Prosedur Administrasi yang Panjang
Jubir vaksinasi Kemenkes, Siti menyebut masih banyak provinsi yang belum memperbaharui status kasusnya karena kenkendala panjangnya administrasi
TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan saat ini masih banyak provinsi yang belum memperbarui status kasusnya.
Bahkan, status kasusnya belum diperbarui lebih dari 21 hari.
Siti menyebut keterlambatan pelaporan ini terjadi karena terhambat panjangnya prosedur administrasi dalam pencatatan masyarakat yang dinyatakan meninggal dunia akibat terpapar Covid-19.
Prosedur panjang pelaporan tersebut mulai dari tingkat RT, RW, kelurahan, kecamatan hingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Hal tersebut diungkap oleh Siti pada konferensi pers secara virtual di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (8/9/2021).
Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19 di Sekolah, Nadiem Minta Orangtua Ikut Vaksinasi
Baca juga: Sebaran 626 Kasus Kematian Akibat Corona 8 September 2021 di 34 Provinsi Indonesia
"Meskipun kasus Covid-19 menurun, tapi masih banyak provinsi yang belum memperbaharui status kasusnya yang telah berusia lebih dari 21 hari. Hal ini terjadi karena adanya keterlambatan dalam melakukan input data kematian kedalam sistem."
"Keterlambatan ini terjadi karena adanya prosedur administrasi yang berjenjang yang dibutuhkan mulai dari level RT, RW, kelurahan, kecamatan hingga Dinas Dukcapil untuk menyatakan kondisi seseorang yang telah meninggal," terang Siti.
Selain keterlambatan pelaporan karena prosedur administrasi yang panjang, keterlambatan ini juga terjadi karena adanya keterbatasan dari para tenaga kesehatan.
Para nakes pada saat itu merasa kesulitan karena tidak bisa langsung melaporkan data kematian.
Baca juga: Tekan Penyebaran Covid-19, Tempo Scan Bagikan 2,5 Juta Masker ke Masyarakat
Hal ini terjadi, kata Siti, karena tingginya beban kerja para nakes saat menangani kasus Covid-19.
"Belum lagi adanya keterbatasan dari para tenaga kesehatan yang tidak bisa langsung menginput pelaporan data kematian karena tingginya beban kerja dalam menangani kasus Covid-19 yang tinggi pada saat itu," terang Siti.
Apabila dihitung, presentase kasus yang belum diperbaharui statusnya lebih dari 21 hari yakni sebanyak 25,9 persen dari total kasus aktif yang tercatat.
"25,9 persen dari total kasus aktif yang tercatat adalah kasus yang belum diperbaharui statusnya lebih dari 21 hari," ujar Siti.
Baca juga: Politikus PKS Nilai Klaim Pemerintah Sukses Tangani Covid-19 Berlebihan
Terkait hal itu, Siti mengatakan saat ini Kementerian Kesehatan terus melakukan evaluasi.
Ini dilakukan supaya kedepannya rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya dapat langsung melaporkan data kematian kepada Kementerian Kesehatan.
Sehingga keterlambatan pelaporan data kematian ini dapat diminimalisir.
Menurut data yang dikabarkan Siti, satu di antara wilayah yang mengalami keterlambatan pelaporan kasus kematian adalah Provinsi Jawa Tengah.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/juru-bicara-vaksinasi-kementerian-kesehatan-siti-nadia-tarmizi.jpg)