Senin, 8 Juni 2026

Harry Soeratin Dicecar Soal Status dan Persyaratan Saat Jalani Uji Kelayakan Calon Anggota BPK

Komisi XI DPR RI melanjutkan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Tayang:
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Reza Deni
Harry Soeratin saat melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota BPK di Komisi XI. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi XI DPR RI melanjutkan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Nama calon kedua yang disorot publik yakni Harry Zacharias Soeratin ikut serta dalam uji kelayakan tersebut.

Usai paparan, dua anggota Komisi XI mencecar Harry soal statusnya yang merupakan ASN Kementerian Keuangan dan disebut-sebut tak memenuhi syarat sesuai UU BPK.

"Kalau menurut pemahaman kami, bapak adalah Sekretaris Dirjen Perimbangan Keuangan sebagai pengguna anggaran. Nanti tolong dijelaskan. Tentunya bapak sudah memahami dalam UU BPK itu sendiri," ujar Anggota Komisi XI Fraksi PDIP I Gusti Agung Rai Wirajaya kepada Harry, Kamis (9/9/2021).

Kalau pengguna anggaran, dikatakan Agung, minimal dua tahun bekerja baru bisa mendaftar sebagai calon anggota BPK.

"Kemudian ada juga pendapat BPK masalah conflict of interest, bagaimana menurut pandangan bapak mengenai pendapat dari Mahkamag Agung. Bagaimana menurut pendapat bapak?" tambah Agung.

Baca juga: Polemik Seleksi Anggota BPK, Sosok Kontroversi Ini Mengaku Siap Ambil Risiko

Anggota Komisi XI yang mempertanyakan status Harry datang dari Fraksi PPP, Nurhayati.

Nurhayati mempertanyakan hal yang sama.

Dia sebelumnya juga mencecar Nyoman Adhi Suryadnyana soal status yang disebut tak memenuhi syarat sesuai UU BPK.

Kepada Harry, Nurhayati menyebut bahwa ada persyaratan sesuai pasal 13 huruf J dalam UU BPK soal seleksi Calon Anggota BPK.

"Tetapi sudah ada fatwa dari MA bahwa untuk menjadi calon anggota BPK tidak menimbulkan conflict of interest pada saat ia terpilih dan melaksanakan tugas sebagai anggota BPK RI, tetapi tetap harus mengacu kepada UU 13 Pasal J ini yaitu minimum sudah dua tahun meninggalkan badan pengelola keuangan negara," katanya.

Baca juga: Seleksi Anggota BPK Dinilai Langgar Konstitusi, DPR Diminta Tak Permisif

Nurhayati menekankan pada huruf J dalam Pasal 13 UU BPK tersebut.

"Jadi saya melihatnya orang yang masih berada di dalam lingkungan kementerian , apalagi itu Kementerian Keuangan yang nanti akan diperiksa oleh BPK sebagai lembaga negara, sebagai kementerian akan diperiksa oleh BPK, saya tidak yakin kalau tidak ada conflict of interest," katanya.

Nurhayati yakin pasti ada konflik kepentingan jika calon anggota BPK terpilih berasal dari instansi yang belum dua tahun menjabat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved