Kebakaran di Lapas Tangerang
Ditjen Dukcapil Jamin Urus Persyaratan Administrasi Korban Sampai Tuntas
Ditjen Dukcapil Kemendagri menjamin, seluruh persyaratan administrasi korban meninggal akan ditangani hingga selesai.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Dewi Agustina
Air mata dari seluruh keluarga Rudhi tak terbendung saat peti jenazah dihadirkan langsung di hadapan mereka untuk prosesi pelepasan atau penyerahan dari tim DVI RS Polri kepada keluarga.
Mereka terlihat saling menguatkan, terlebih kepada anak kandung Rudhi untuk mengikhlaskan kepergian ayahanda untuk selamanya.
Tangis keluarga makin pecah saat peti jenazah Rudhi dimasukkan ke dalam mobil jenazah yang sudah disiapkan pihak keluarga.
Berdasar informasi yang dihimpun jenazah Rudhi rencananya akan disemayamkan di Rumah Duka Boen Tek Bio, kota Tangerang.
Baca juga: Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Kalapas: Tidak Ada Perang Antargeng Bandar
1 Jenazah Berhasil Teridentifikasi
Tim Disaster Victim Indentification (DVI) Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur menyampaikan update terkait dengan proses identifikasi yang dilakukan atas 41 korban jiwa dari meninggalnya Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I, Tangerang.
Adapun hingga siang ini kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, total setidaknya sudah ada 35 keluarga korban yang mendatangi Posko Antemortem RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Dari 35 keluarga yang mendatangi Posko Antemortem RS Polri ini 31 di antaranya telah menyerahkan hasil test DNA yang bersangkutan dengan korban.
"Kemudian juga 35 keluarga telah datang ke Pos Antemortem, telah memberikan datanya dan dan sampai saat ini tim telah memiliki 31 sampel DNA," tutur Yusri saat jumpa pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (9/9/2021).
Lebih lanjut, dalam update yang disampaikan, pada Kamis (9/9/2021) pukul 13.00 WIB, Rusdi menyampaikan, 1 korban jiwa telah berhasil teridentifikasi atas nama Rudhi alias Cangak bin Ong Eng Cue.
"Hari ini pukul 13.00 tadi tim DVI melakukan rekonsiliasi dan teridentifikasi 1 korban atas nama Rudhi bin Ong Eng Cue, yaitu laki-laki berumur 43 tahun," katanya.
Rusdi menyebut, adapun hasil dari identifikasi korban Rudhi ini didapatkan melalui persamaan sidik jari dan rekam medis dari korban.
"Korban teridentifikasi berdasarkan sidik jari dan juga rekam medis dari yang bersangkutan," tutur Rusdi.
Berkaitan dengan sidik jari korban, Kepala Pusat INAFIS Polri Brigjen Pol Mashudiq mengatakan, terdapat 12 titik sidik jari korban yang sesuai dengan data yang dimiliki Dukcapil.
Dengan, begitu pihaknya langsung memutuskan kalau korban yang bersangkutan yakni Rudhi alias Cangak bin Ong Eng Cue sudah dapat teridentifikasi secara lengkap.