Senin, 22 September 2025

Penyidik KPK Memeras

KPK Akhirnya Umumkan Hasil Pemeriksaan Ajudan Lili Pintauli

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan komitmen lembaga antirasuah dalam mengusut perkara suap di Tanjungbalai.

Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri. 

Boyamin mengatakan sikap tertutup lembaga antirasuah telah mengkhianati asas transparansi.

KPK, kata dia, harus patuh terhadap asas keterbukaan sebagaimana diatur ketentuan Pasal 5 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK berasaskan pada kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.

Nama Lili Pintauli Siregar sendiri terseret di kasus itu karena berkomunikasi dengan Syahrial perihal kasus yang sedang ditangani lembaganya.

Dalam sidang etik, Dewan Pengawas KPK menyatakan Lili terbukti bersalah berkomunikasi dengan pihak beperkara.

Dewas KPK juga menyatakan Lili terbukti menggunakan pengaruhnya kepada Syahrial demi kepentingan pribadi, yaitu mengurus masalah kepegawaian yang dialami saudaranya.

Yakni meminta Syahrial untuk membantu pembayaran uang jasa pengabdian Ruri Prihatini Lubis, yang pernah bekerja di PDAM Tirto Kualo di Tanjungbalai selaku plt direktur.

Lili dinyatakan melakukan pelanggaran, namun dihukum ringan dengan pemotongan gaji pokok 40 persen atau tidak lebih dari Rp2 juta selama 12 bulan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan